Laporan Masyarakat Direspons Polda Jateng, Si Propam Polres Boyolali Dipertanyakan

- Redaksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boyolali — Surat resmi dari Kabid Propam Polda Jawa Tengah Nomor: B/251/VI/HUK.12/2026/BIDPROPAM tertanggal 3 Juni 2026 menjadi perhatian publik setelah adanya tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan tindakan tidak profesional oleh oknum aparat.

Dalam surat tersebut, Bid Propam Polda Jateng memberikan respons resmi atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan oleh pihak kuasa hukum dari sebuah firma hukum. Aduan itu sendiri diketahui sebelumnya telah lebih dahulu disampaikan kepada Si Propam Polres Boyolali.

Namun, lambannya respons dan penanganan di tingkat internal Polres Boyolali mulai menuai sorotan. Publik menilai pengawasan terhadap anggota seharusnya dilakukan secara cepat, transparan, dan profesional agar tidak menimbulkan kesan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Tamiang Periksa Gedung Pelayanan Satpas

Kuasa hukum pelapor menyebut bahwa langkah cepat Bid Propam Polda Jateng patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa pengawasan internal Polri masih berjalan dengan baik.

“Surat dari Kabid Propam Polda Jateng menjadi bukti bahwa laporan masyarakat tidak boleh dianggap sepele. Ini juga menjadi tamparan keras agar pengawasan di tingkat bawah lebih responsif terhadap aduan masyarakat,” ungkap pihak kuasa hukum.

Menurutnya, pengawasan internal bukan bertujuan menjatuhkan institusi kepolisian, melainkan menjaga marwah dan kehormatan Polri agar tetap dipercaya masyarakat. Ia menegaskan bahwa tindakan segelintir oknum dapat merusak citra institusi apabila tidak segera dilakukan evaluasi dan penindakan.

Baca Juga :  Kades Kambangan Mangkir 23 Hari, Warga Kecewa: Transparansi Anggaran Dipertanyakan

Sorotan terhadap Si Propam Polres Boyolali juga menjadi pembelajaran penting bahwa masyarakat kini semakin memahami hak-haknya dalam mengawasi proses penegakan hukum. Transparansi dan profesionalitas dinilai menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik.

Masyarakat berharap seluruh jajaran kepolisian, khususnya fungsi pengawasan internal, tidak hanya aktif ketika kasus menjadi perhatian publik, tetapi juga sigap sejak awal menerima pengaduan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bagi setiap oknum aparat agar tidak bertindak di luar kewenangan maupun prosedur hukum. Sebab, kekuasaan tanpa pengawasan berpotensi melahirkan penyalahgunaan wewenang yang pada akhirnya merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik institusi Polri sendiri.

Red – Rafi

Berita Terkait

Kasi Humas Polres Tolitoli Pastikan Pelayanan SKCK Berjalan Normal
Wakapolres Aceh Timur Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-98 Tahun 2026
Green Policing, Kapolres Aceh Timur Hijaukan Kembali SMA Negeri 1 Simpang Ulim
Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan
Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas
Polres Buol Gencarkan Imbauan Karhutla dan Operasi Patuh Tinombala 2026
Hari Kedua Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Aceh Timur Tegur 28 Pengendara
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Kasi Humas Polres Tolitoli Pastikan Pelayanan SKCK Berjalan Normal

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Wakapolres Aceh Timur Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-98 Tahun 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:19 WIB

Green Policing, Kapolres Aceh Timur Hijaukan Kembali SMA Negeri 1 Simpang Ulim

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan

Berita Terbaru