Tuntas, Polres Banggai Limpahkan Tersangka Penganiayaan dengan Parang ke Jaksa

- Redaksi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banggai, Sulteng – SuaraMasyarakat.com // Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Banggai menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis parang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Kamis (4/6/2026).

Tersangka berinisial RDA alias A (46) warga Desa Sayambongin Kecamatan Nambo, ini diserahkan bersama alat bukti setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai menyatakan berkas perkara lengkap alias P21.

“Iya benar. Penyidik sudah menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke Kejari Banggai dan diterima oleh JPU,” ujar Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman saat dikonfirmasi awak media.

Baca Juga :  Gabungan Satgas OMP Polda Gorontalo, Patroli Pastikan Keamanan Kotak Suara di KPU Bone Bolango

Kejadian ini terjadi pada Senin (26/1) sekitar pukul 07.30 wita, disaat korban berinisial RL (48) warga Kecamatan Nambo terlibat percekcokan (adu mulut) dengan istri tersangka inisial RR (44).

“Saat itu perselisihan antar keduanya berhasil dilerai oleh beberapa warga sekitar,” sebutnya

Lanjut AKP Saiman, dikarenakan perseteruan masih terus berlanjut hingga akhirnya tersangka yang juga merupakan suami dari RR tersulut emosi hingga mengambil parang.

Baca Juga :  Dirpamobvit Wakili Kapolda Sulteng Hadiri Syukuran HUT PP Polri ke-27 di Palu

“Tersangka langsung mengayunkan parang secara terbalik sebanyak tiga kali yang mengarah ke bagian punggung korban,” bebernya.

Melihat kejadian itu, anak tersangka langsung menenangkan dan korban menuju SPKT Polres Banggai untuk membuat laporan polisi.

“Bahwa antara RR dengan RL merupakan saudara sepupu. Sebelumnya mereka terlibat saling sindir di media sosial Facebook,” urai Saiman.

Sehingga patut diduga keras bahwa tersangka RDA telah melanggar ketentuan Pasal 466 ayat (1) KUHPidana.*

Yudha

Berita Terkait

Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan
Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas
Polres Buol Gencarkan Imbauan Karhutla dan Operasi Patuh Tinombala 2026
Hari Kedua Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Aceh Timur Tegur 28 Pengendara
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Edukasi Pelajar
Kapolres Aceh Timur Pimpin Strong Point, Perkuat Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat
Kebakaran Lahan di Lalulalang, Warga dan Polisi Lakukan Penanganan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Polres Buol Gencarkan Imbauan Karhutla dan Operasi Patuh Tinombala 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Hari Kedua Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Aceh Timur Tegur 28 Pengendara

Berita Terbaru