Bangkep, Sulteng – SuaraMasyarakat.com // Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) menerjunkan Unit IV Tipidter untuk melakukan pendataan dan pengecekan harga komoditas pangan.
Giat itu dilakukan di Pasar Tradisional Salakan, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sabtu (16/5/2026).
Langkah antisipatif yang dimulai pukul 08.30 WITA ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat setempat.
Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) ini merujuk pada SK Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026.
Dalam pelaksanaannya, personil Satreskrim Polres Bangkep tidak bergerak sendiri, melainkan bersinergi dengan dinas terkait, yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkep.
Kapolres Bangkep melalui Kasat Reskrim AKP Nanang Afrioko, S.H., M.H., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemantauan di sejumlah toko besar dan kios sembako, sebagian besar harga komoditas pangan di Pasar Salakan masih relatif stabil dan sama dengan harga sebelumnya.
Meski demikian, tim gabungan di lapangan masih menemukan adanya variasi harga pada komoditas beras di beberapa pedagang.
“Berdasarkan data riil di lapangan, beras premium dijual pada kisaran Rp 14.500 hingga Rp 15.000 per kilogram, sementara beras Medium berada di angka Rp 13.500 per kilogram,” sebut AKP Nanang.
“Adapun untuk beras SPHP dipastikan seragam dijual seharga Rp 12.500 per kilogram,” ungkap AKP Nanang Afrioko saat memberikan keterangan pers resmi terkait hasil operasi pasar tersebut.
Lebih lanjut, AKP Nanang menambahkan bahwa fluktuasi harga juga dipantau pada komoditas bumbu dapur dan kebutuhan pokok lainnya.
Di Toko Moala, harga bawang merah tercatat Rp 58.000 per kilogram, bawang putih honan Rp 48.000 per kilogram, cabai rawit merah Rp 28.000 per kilogram, dan Minyakita dipasarkan dengan harga Rp 17.000.
Petugas juga menemukan adanya satu toko yang menjual beras premium sedikit di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menyikapi temuan tersebut, pihak Kepolisian bersama dinas terkait langsung mengambil tindakan persuasif di tempat. “Kami memberikan imbauan tegas kepada para pedagang agar tidak menjual bahan pangan di atas HET atau Harga Acuan Penjualan (HAP),” kata Nanang .
“Selain itu, kami mengedukasi para pelaku usaha untuk segera mengurus Izin Usaha Perdagangan serta Izin Pengemasan Beras agar seluruh aktivitas niaga mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kasat Reskrim.*
Yudha






