Dua Pengedar Diringkus di Luwuk Utara, Polisi Sita 50 Gram Sabu

- Redaksi

Jumat, 15 Mei 2026 - 03:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulteng – SuaraMasyarakat.com // Perang terhadap narkoba kembali dibuktikan jajaran Satnarkoba Polres Banggai. Dua pria diduga terlibat jaringan peredaran sabu dibekuk aparat dalam penggerebekan di Kompleks Bimoli Kelurahan Kilongan, Luwuk Utara, Rabu (13/5/2026).

Dari tangan kedua terduga pelaku berinisial AG alias Y (39) dan NE alias U (23), polisi menyita 15 paket kecil dan 2 paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 50,40 gram.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian serius karena barang haram itu diduga akan diedarkan kembali di wilayah Kota Luwuk.

Kapolres Banggai melalui Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Baca Juga :  "Kilauan Nusantara Gelar Workshop Edukasi Bisnis Emas di Indramayu"

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 17 paket diduga sabu,” ungkap AKP Hamid.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa mobil Daihatsu Alya warna hitam DN 157 XX (Plat Dealer), satu unit handphone Oppo dan satu unit handphone Vivo, tas pinggang serta satu pack plastik bening.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang wanita yang berada di wilayah Pagimana. Barang haram itu diduga tidak hanya untuk dikonsumsi, tetapi juga akan diedarkan kembali di Kota Luwuk.

Baca Juga :  Pengamanan Dan Pengawasan Personel Oleh Kasatgas Gakkum di Posko Nataru Wilayah Kota Gorontalo

“Kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika ini. Peredaran narkoba menjadi perhatian serius dan akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Banggai untuk menjalani pemeriksaan intensif. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.*

Reporter : Yudha

Berita Terkait

Presiden RI Resmikan Operasionalisasi KDKMP Virtual, Ketua DPRK Aceh Tamiang Hadiri Via Daring
PKG Wilayah Seruway Bangun Kemitraan Publikasi Bersama SWI
Perkuat Sinergi Harkamtibmas, Kapolres Aceh Timur Sambut Kunjungan Kalapas Kelas IIB Idi
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Peranap Sambangi Peternak Sapi di Desa Punti Kayu
Sentuhan Humanis Polsek Peureulak Barat Hadir di Tengah Warga Yang Sedang Berduka
Acara Terkesan Tak Sesuai Qanun Syariat Islam, Mukim Erdogan Kritik Begini
Tanam Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026, Polsek Peureulak Timur Dukung Ketahanan Pangan
Pastikan Ibadah Kondusif, Kabag Ops Polres Bangkep Pimpin Apel Pengamanan Hari Kenaikan Yesus Kristus
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:05 WIB

Presiden RI Resmikan Operasionalisasi KDKMP Virtual, Ketua DPRK Aceh Tamiang Hadiri Via Daring

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:50 WIB

PKG Wilayah Seruway Bangun Kemitraan Publikasi Bersama SWI

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:26 WIB

Perkuat Sinergi Harkamtibmas, Kapolres Aceh Timur Sambut Kunjungan Kalapas Kelas IIB Idi

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:20 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Peranap Sambangi Peternak Sapi di Desa Punti Kayu

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:12 WIB

Sentuhan Humanis Polsek Peureulak Barat Hadir di Tengah Warga Yang Sedang Berduka

Berita Terbaru

Daerah

PKG Wilayah Seruway Bangun Kemitraan Publikasi Bersama SWI

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:50 WIB