178 Hektar Tanah Negara Akan Dibagikan untuk Rakyat, Sertifikat Gratis Tanpa Biaya

- Redaksi

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM///Banyuasin — Badan Bank Tanah menegaskan program reforma agraria yang dilaksanakan di Kabupaten Banyuasin bukan untuk mengambil tanah masyarakat, melainkan mengembalikan tanah negara kepada masyarakat disertai legalitas resmi berupa sertifikat hak pakai secara gratis.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Perolehan Tanah Badan Bank Tanah, Ani Wijayanti, saat kegiatan sosialisasi program perolehan tanah di Kabupaten Banyuasin.

Ani menjelaskan, program tersebut merupakan tindak lanjut pelepasan sebagian Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang berada di dua kecamatan dan lima desa. Wilayah tersebut meliputi Kecamatan Air Kumbang dan Kecamatan Rambutan.

Baca Juga :  Siap Hadapi Bencana dan Gawat Darurat, Anggota Siaga Bhayangkara Polres Pekalongan Ikuti Pelatihan Medis Intensif

“Perusahaan melepaskan sebagian tanahnya seluas 178 hektar. Selanjutnya Menteri ATR/BPN mengeluarkan SK pemberdayaan tanah cadangan umum negara untuk dikelola Badan Bank Tanah dan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk reforma agraria,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan tanah karena program ini justru memberikan kepastian hukum atas lahan yang selama ini dikelola masyarakat.

“Tanah masyarakat tidak diambil sedikit pun. Justru diberikan legalitas melalui sertifikat hak pakai,” katanya.

Ia juga memastikan seluruh proses sertifikasi dilakukan tanpa pungutan biaya.

“Tidak ada biaya sama sekali, nol rupiah untuk masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Hendak Hadiri Hajatan, Petani di Lebakbarang Ditemukan Tewas Hanyut di Sungai Sengkarang

Dalam kesempatan itu, Ani berharap masyarakat dapat mendukung program pemerintah tersebut karena dinilai memberikan manfaat jangka panjang bagi warga.

“Kami berharap masyarakat mendukung kegiatan ini karena ini merupakan program negara untuk masyarakat. Yang sebelumnya tidak memiliki legalitas tanah, kini akan memiliki legalitas resmi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sertifikat yang diberikan nantinya dapat diwariskan kepada keturunan sehingga memberikan manfaat berkelanjutan bagi keluarga masyarakat.

“Harapan kami masyarakat dapat memberdayakan tanah yang sudah diberikan sertifikat agar digarap lebih baik dan bermanfaat untuk masa depan bersama keturunannya nanti. Sertifikat ini juga bisa diwariskan,” tutupnya.

Berita Terkait

Bupati Bireuen melepas Janaah Haji di Mesjid Agung Sultan Jeumpa .
Polisi Sukses Amankan Tompotika Fun Run 2026, Ratusan Peserta Meriahkan Bualemo
Pentas Pendidikan Agama Islam Tingkat SD se-Kabupaten Ciamis Berlangsung Meriah dan Penuh Semangat
Pembukaan grand opening casa grande Palembang tahun 2026
Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat
Polres Banggai Amankan Tersangka Kasus Narkotika, Pengedar 10,42 Gram Sabu Tak Berkutik
Pick up Sayur-Buah Alami Kecelakaan Tunggal di Jalan Lingkar Luwuk-Batui, Polisi Sigap Evakuasi
Hadiri Rapat Koordinasi, Polres Banggai Kawal Penuh Keberangkatan Calon Haji 1447 H
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:47 WIB

178 Hektar Tanah Negara Akan Dibagikan untuk Rakyat, Sertifikat Gratis Tanpa Biaya

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:04 WIB

Bupati Bireuen melepas Janaah Haji di Mesjid Agung Sultan Jeumpa .

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:53 WIB

Polisi Sukses Amankan Tompotika Fun Run 2026, Ratusan Peserta Meriahkan Bualemo

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:43 WIB

Pentas Pendidikan Agama Islam Tingkat SD se-Kabupaten Ciamis Berlangsung Meriah dan Penuh Semangat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:39 WIB

Pembukaan grand opening casa grande Palembang tahun 2026

Berita Terbaru