Cirebon, SuaraMasyarakat.Com — Buntut dari pengusiran terhadap dua orang Wartawan kini inisial Mf telah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum ( APH ) Polresta Cirebon karena perbuatannya yang diduga telah melanggar Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999 ” Menghalangi tugas Wartawan dapat di kenakan Pidana Penjara paling lama 2 Tahun atau Denda paling banyak Rp 500.000.000,- (Limaratus Juta Rupiah ) sesuai yang di atur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (16/01/2025)
Dengan di laporkannya Mf ke Polresta Cirebon, maka jelas banyak fihak yang menginginkan agar oknum Kepsek ini segera berada di balik jeruji besi sehingga dia menyadari akan segala perbuatannya selama ini, dan penjara adalah tempat yang tepat untuk membuat Marfuah sadar dan merubah semua sikapnya yang di anggap kurang beretika.
Saat dikonfirmasi media jurnalis faktanew24.com membenarkan apa yang di sampaikan bahwa “,betul sudah kami laporkan ke pihak aparat penegak hukum (APH).Saya sudah menyerahkan semua berkas pelaporan ke pihak APH Polresta Sumber, tinggal kita tunggu saja tindak lanjut dari pelaporan tersebut. Saya optimis aparat penegak hukum akan bertindak secara profesional dan akuntabel sehingga biar mereka jera dan membuat pembelajaran untuk kepala sekolah yang lain supaya tidak seperti apa yang sudah di lakukan oleh kepala sekolah SDN 2 kedung bunder yang arogan dan menghalang halangi tugas wartawan”, katanya.
(timred)
Penulis : Tim
Editor : Rvl






