Bupati Armia Fahmi: Jangan Ada Lagi Rumah Warga Korban Bencana Luput Dari Pendataan

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang – SuaraMasyarakat.com // Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang kembali luncurkan pendataan kembali pendataan ulang rumah korban dampak bencana alam Hidrometeorologi pada akhir November 2025 lalu.

Pendataan ini dilakukan guna seluruh warga memiliki rumahnya terdampak bencana memastikan diri terdaftar terdaftar secara keseluruhan sesuai kriteria aturan diturunkan oleh pemerintah pusat.

Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, M.H., menginstruksikan seluruh Camat dan Datok Penghulu Kampung (Kepala Desa) di setiap desa (kampung) agar segera melakukan pendataan ulang penerima bantuan stimulan rumah rusak Tahap III.

“Pendataan ini difokuskan bagi warga belum terakomodir pada Tahap I dan II sebagai penerima bantuan yang layak sesuai aturan,” kata Bupati Irjen Pol. (P) Drs. Armia Fahmi, M.H., kepada media Lensa Raya.com, Selasa, 07 April 2026.

Baca Juga :  Satgas Pangan Polres Morowali Utara dan Pemda laksanakan sidak Harga Beras di Pasar Beteleme

Sambung Bupati Aceh Tamiang, “Para Camat dan Datok Penghulu Kampung ada warganya mengalami dampak korban bencana harus bergerak cepat agar tidak ada masyarakat yang terlewat dalam pengajuan bantuan,” tegasnya.

Bupati menjelaskan, Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100/1110 tertanggal 1 April 2026 tentang pendataan ulang By Name By Address (BNBA) untuk calon penerima bantuan Tahap III.

Selain itu, melalui Surat Edaran Nomor 100/1111, pemerintah daerah juga memperluas ruang lingkup pendataan.

Pendataan ulang tidak hanya difokuskan pada pemilik rumah terdampak, tetapi juga mencakup kelompok masyarakat lainnya seperti penyewa, warga dengan dua kepala keluarga dalam satu rumah, penghuni rumah dinas, rumah perusahaan, hingga rumah yang berdiri di atas tanah milik pemerintah.

Kebijakan ini diambil guna memastikan seluruh warga yang memenuhi kriteria dapat memperoleh bantuan secara adil dan merata.

Baca Juga :  *Ketua Umum Kamtibmas Indonesia sangat bangga terhadap Putrinya sebagai Wisudawan Terbaik dengan Cumlaude IPK 3,85*

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tamiang, Iman Suhery, menyampaikan bahwa langkah pendataan ulang bertujuan untuk meningkatkan akurasi data penerima bantuan.

“Melalui pendataan ini, kami ingin memastikan seluruh korban terdampak benar-benar masuk dalam skema bantuan, termasuk warga yang sebelumnya belum terdata,” ujarnya.

Adapun batas akhir penyampaian laporan rekapitulasi dari tingkat kecamatan ditetapkan hingga 20 April 2026.

Laporan tersebut harus diserahkan dalam bentuk bentuk hardcopy maupun softcopy kepada Sekretariat Posko Terpadu dan BPBD Aceh Tamiang.

Dengan percepatan pendataan ini, pemerintah daerah berharap penyaluran bantuan dapat berjalan tepat sasaran serta membantu masyarakat terdampak untuk segera pulih dari dampak bencana.*

Reporter : Adi Hunter

Berita Terkait

Pimpin Upacara Sumpah Pemuda, Kapolres Aceh Timur Tegaskan Sebagai Pemuda Harus Gigih dan Berkarakter
Satgas PRR Kemendagri Laksanakan Monitoring Penanganan Pascabencana di Kota Langsa
Pelayanan SKCK Polres Tolitoli Disorot, Sikap Kasat Intelkam terhadap Media Dikeluhkan
Transaksi Nasabah BRI Diduga Bermasalah, Pihak Cabang Tolitoli Diminta Berikan Penjelasan Resmi
Wakapolres Tolitoli: Pencegahan Karhutla Jadi Perhatian, Penambahan Mobil Patroli Diusulkan
Kasus Pencurian Mendominasi di Tolitoli, Reskrim Klaim Hampir Seluruh LP Tertangani
Operasi Patuh Tinombala 2026 di Tolitoli Berjalan Lancar, Masyarakat Diimbau Tertib Berlalu Lintas
PLN UP3 Tolitoli Sebut Program Listrik Desa Masuk Kewenangan UP2K, Sejumlah Wilayah Masih Menanti Jaringan
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:15 WIB

Pimpin Upacara Sumpah Pemuda, Kapolres Aceh Timur Tegaskan Sebagai Pemuda Harus Gigih dan Berkarakter

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Satgas PRR Kemendagri Laksanakan Monitoring Penanganan Pascabencana di Kota Langsa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Transaksi Nasabah BRI Diduga Bermasalah, Pihak Cabang Tolitoli Diminta Berikan Penjelasan Resmi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Wakapolres Tolitoli: Pencegahan Karhutla Jadi Perhatian, Penambahan Mobil Patroli Diusulkan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Kasus Pencurian Mendominasi di Tolitoli, Reskrim Klaim Hampir Seluruh LP Tertangani

Berita Terbaru