SUARAMASYARAKAT.COM//PEKALONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan menyoroti masih adanya kekurangan anggaran dalam pembiayaan program Universal Health Coverage (UHC) BPJS Kesehatan di daerah tersebut. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Sumar Rosul, S.IP., M.AP., saat memberikan pemaparan dalam kegiatan Pendidikan Politik dan Penguatan Demokrasi, Rabu (31/12/2025).
Dalam keterangannya, Sumar Rosul menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Pekalongan baru mampu mengalokasikan anggaran sebesar Rp73 miliar untuk program UHC BPJS Kesehatan, sementara kebutuhan riil mencapai sekitar Rp108 miliar. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan anggaran kurang lebih Rp35 miliar.
“Kondisi ini harus segera ditindaklanjuti agar pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan optimal dan sesuai dengan ketentuan hasil evaluasi Gubernur,” ujarnya.
Ia menyebutkan, hingga saat ini cakupan program UHC di Kabupaten Pekalongan telah menjangkau sekitar 80 persen penduduk, dari total kurang lebih 1.035.000 jiwa.
Untuk mengatasi kekurangan anggaran tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah telah membahas sejumlah alternatif solusi. Di antaranya melalui inventarisasi data warga kategori desil 1 sampai 5 berdasarkan 14 kriteria, agar pembiayaannya dapat ditanggung oleh Kementerian Sosial. Selain itu, perusahaan-perusahaan di Kabupaten Pekalongan juga didorong untuk menanggung kepesertaan BPJS Kesehatan para pekerjanya.
“Solusi ketiga adalah koordinasi pemerintah daerah dengan para pengusaha agar BPJS Kesehatan karyawannya ditanggung oleh perusahaan. Oleh karena itu, pada Januari nanti akan ada sekitar 154 ribu akun warga BPJS UHC yang dinonaktifkan. Selanjutnya akan dilakukan adendum perjanjian kontrak antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan, setelah kekurangan anggaran tersebut disanggupi oleh pemerintah daerah,” jelas Sumar Rosul.
Meski demikian, DPRD menilai tambahan anggaran dari pemerintah daerah tetap diperlukan guna menjamin keberlanjutan pembiayaan UHC secara menyeluruh di Kabupaten Pekalongan.
Isu tersebut disampaikan Sumar Rosul dalam kegiatan Pendidikan Politik dan Penguatan Demokrasi bertema “Mewujudkan Kondusifitas Wilayah di Kabupaten Pekalongan Tahun 2025” yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pekalongan di Rumah Makan Sambel Sawah, Kecamatan Kajen.
Selain membahas persoalan UHC, kegiatan ini juga mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk penyaluran aspirasi melalui pokok-pokok pikiran DPRD. Masyarakat diharapkan memahami mekanisme dan regulasi teknis sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, agar penyampaian aspirasi dapat berjalan sesuai prosedur dan tahapan.
Sumar Rosul menegaskan, pendidikan politik merupakan sarana komunikasi publik yang penting untuk mencegah miskomunikasi serta meningkatkan kedewasaan berpolitik masyarakat, tidak hanya pada momentum pemilu.
Kegiatan tersebut dihadiri tokoh-tokoh masyarakat dari hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Pekalongan dan berlangsung secara interaktif. Forum ini, menurutnya, juga menjadi ruang penyampaian informasi kebijakan daerah secara terbuka kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, para peserta merasa puas. Silaturahmi ini sangat bermanfaat karena informasi yang disampaikan dapat diteruskan kembali kepada masyarakat,” pungkasnya. (Santo)

