Kebumen — Dunia pemasyarakatan kembali diguncang. Seorang tahanan berinisial D mengaku menjadi korban dugaan penyiksaan oleh oknum petugas Rutan Kelas II B Kebumen berinisial DW. Peristiwa ini bukan hanya melukai tubuh korban, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Kasus ini terungkap setelah korban menyampaikan keluhan kepada keluarganya saat jadwal persidangan. D mengaku mengalami kekerasan fisik yang mengakibatkan luka lebam dan memar di sejumlah bagian tubuh, di antaranya kaki, tangan, dan pipi. Dugaan kekerasan tersebut terjadi saat korban berada sepenuhnya dalam penguasaan negara.
Kabar tersebut menghantam psikologis keluarga korban. Suparmi, ibu kandung D, tak kuasa menahan tangis ketika ditemui awak media suaramasyarakat.com. Ia mengaku terpukul dan hancur mengetahui anaknya, yang tengah menjalani proses hukum, justru diduga diperlakukan secara tidak manusiawi oleh aparat rutan.
“Anak saya sudah ditahan negara, kenapa masih harus dipukuli? Kami sebagai orang tua sangat terpukul,” ujar Suparmi dengan suara bergetar.
Tim investigasi Suara Masyarakat saat ini terus menelusuri fakta-fakta di balik dugaan penganiayaan tersebut, termasuk motif serta kronologi kejadian. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rutan Kelas II B Kebumen belum memberikan keterangan resmi maupun bantahan atas tudingan tersebut.
Indikasi Pelanggaran Berat
Apabila dugaan ini terbukti, tindakan oknum petugas rutan tersebut diduga kuat melanggar:
• Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
• Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengamanan Rutan
• Prinsip Hak Asasi Manusia, khususnya larangan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap tahanan
Tahanan bukan objek kekerasan. Negara memiliki kewajiban mutlak menjamin keselamatan fisik dan psikis setiap warga binaan tanpa kecuali.
Kementerian Wajib Turun Tangan
Kasus ini mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan transparan. Pembiaran terhadap dugaan kekerasan hanya akan memperkuat stigma buruk dan menumbuhkan budaya impunitas di lingkungan pemasyarakatan.
Publik menuntut ketegasan, bukan sekadar klarifikasi normatif. Jika terbukti, sanksi pidana dan administratif harus dijatuhkan tanpa kompromi.
Menanti Penjelasan Resmi
Media ini membuka ruang hak jawab bagi pihak Rutan Kelas II B Kebumen dan instansi terkait guna memberikan klarifikasi demi keseimbangan pemberitaan.
Kasus ini menjadi alarm keras: lembaga pemasyarakatan bukan tempat penyiksaan, melainkan pembinaan. Ketika kekuasaan disalahgunakan, keadilan tidak boleh diam.
Red – Bayu anggara




