Kajen, Selasa 16 Desember 2025 —
Keberadaan bangunan milik Hotel Terang Bulan yang berdiri di kawasan sempadan sungai di Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, kini menjadi sorotan publik. Warga mempertanyakan legalitas dan izin bangunan tersebut karena diduga berada di zona perlindungan sungai yang secara tegas dilarang untuk pendirian bangunan permanen.
Berdasarkan pantauan di lapangan, bangunan hotel tampak berdiri sangat dekat dengan alur sungai, bahkan diduga telah melewati batas garis sempadan sungai. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan potensi dampak lingkungan, seperti penyempitan alur sungai, meningkatnya risiko banjir, erosi tebing sungai, serta terganggunya fungsi ekologis sungai.
Berpotensi Melanggar Sejumlah Regulasi
Keberadaan bangunan tersebut diduga bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai
• Pasal 20 ayat (1) menyebutkan bahwa sempadan sungai merupakan kawasan lindung yang berfungsi melindungi sungai dari kerusakan.
• Pasal 21 menegaskan bahwa pemanfaatan ruang di sempadan sungai dibatasi dan tidak diperbolehkan untuk bangunan yang tidak berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya air.
2. Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau
• Dalam aturan ini ditetapkan adanya garis maya di kiri dan kanan sungai sebagai batas minimal sempadan.
• Bangunan permanen dilarang berdiri di dalam garis sempadan, kecuali fasilitas tertentu yang memiliki izin resmi dan fungsi khusus, seperti prasarana pengendalian banjir atau infrastruktur sumber daya air.
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
• Pasal 61 huruf a mewajibkan setiap orang menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
• Pasal 69 mengatur sanksi bagi pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukannya.
Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Pekalongan, khususnya dinas terkait seperti Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), untuk segera melakukan peninjauan lapangan dan membuka secara transparan status perizinan bangunan tersebut.
“Jika benar berada di sempadan sungai, maka harus ada penjelasan apakah bangunan ini memiliki izin khusus atau justru melanggar aturan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” ujar salah seorang warga sekitar.
Sempadan Sungai Bukan Sekadar Batas
Sempadan sungai memiliki fungsi vital sebagai ruang perlindungan ekosistem, daerah resapan air, jalur evakuasi darurat, serta ruang terbuka hijau. Pelanggaran terhadap kawasan ini dikhawatirkan akan berdampak jangka panjang terhadap keselamatan dan lingkungan masyarakat sekitar.
Warga berharap kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menegakkan aturan secara konsisten, tanpa pandang bulu, demi menjaga kelestarian sungai dan mencegah terulangnya bencana akibat pelanggaran tata ruang.red – santo kajen

