SUARAMASYARAKAT.COM//Pekalongan 17 desember 2025-Kegiatan wisata sekolah bukan hanya ajang rekreasi, tetapi juga momen berharga untuk menguatkan kebersamaan antara siswa, guru, dan orang tua. Namun, ketika suatu perencanaan seperti wisata SMPN 1 Siwalan Kabupaten Pekalongan dilakukan tanpa melibatkan musyawarah wali murid dalam menentukan biaya dan lokasi tujuan, muncul sejumlah pertanyaan penting mengenai transparansi, keadilan, dan perlunya partisipasi dalam proses pengambilan keputusan.
Termasuk yang terjadi baru-baru ini di SMPN 1 Siwalan Kabupaten Pekalongan, wisata sekolah rencana akan dilaksanakan pada bulan Desember 2025,namun perencanaan wisata dilakukan tanpa menyertakan musyawarah wali murid untuk menentukan biaya dan lokasi tujuan.
Ketua panitia kegiatan wisata, Ani (Waka Kesiswaan) dalam konfirmasinya (10/12/2025) menyampaikan,” bahwa pada bulan Juli awal masuk sekolah telah dilaksanakan sosialisasi program-program yang ada di sekolahan, salah satunya program wisata sekolah”
“Pada awal masuk sekolah di bulan Juli kami dari pihak sekolah telah melakukan sosialisasi terhadap para orangtua Walimurid tentang program-program yang ada di dalam sekolah, diantaranya tata tertib dan wisata sekolah”
Dan untuk kegiatan wisata kami sudah memberitahukan kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan, juga pemberitahuan terhadap komite, serta membuat Surat Edaran (SE) ijin orangtua yang mana anak di ijinkan atau tidak mengikuti wisata sekolah ini. Jadi kami sudah menjalankan sesuai prosedur,”terangnya waka kesiswaan
Dirinya, menambahkan, bahwa wisata sekolah ini hanya diikuti oleh 139 anak dari jumlah keseluruhan 234 anak, dengan biaya 895 ribu karena 2 Tahun yang lalu juga segitu, sehingga pihak sekolahan tidak menaikkan tarif biaya. Tujuan lokasi wisata yaitu ke Bandung Jawa Barat. Jadi kegiatan ini siswa yang ikut tidak ada setengahnya,”imbuhnya
Ketika ditanya apakah dalam menentukan biaya dan lokasi tujuan ada mengundang orangtua Walimurid dan ketua komite untuk musyawarah mengambil keputusan?
Ia, menjelaskan,”mengenai biaya dan lokasi waktu itu kami menentukannya ketika bulan September 2025, dengan hanya memberitahukannya pada komite. Dan memang tidak mengundang Walimurid untuk musyawarah karena waktunya sudah mepet. Tetapi dari pihak sekolah sudah memberitahukan pada orangtua Walimurid melalui surat edaran. Kalau ingin lebih jelasnya bisa di tanyakan pada Kepala Sekolah, Jumadi ( Purna tugas) yang waktu itu ikut nimbrung”jelasnya
Transparansi dan partisipasi orang tua mutlak diperlukan. Musyawarah wali murid bukan sekadar seremonial, melainkan fondasi utama menuju pengambilan keputusan yang adil dan komprehensif.
(Santokajen)

