‎Habiburokhman Tegaskan Perpol 10/2025 Sesuai Konstitusi dan Putusan MK ‎

- Redaksi

Selasa, 16 Desember 2025 - 04:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎SUARAMASYARAKAT.COM//JAKARTA — Polemik terkait Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 mulai menemukan kejelasan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa aturan tersebut bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

‎Habiburokhman menjelaskan, putusan MK tersebut tidak membatalkan keseluruhan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. MK hanya mencoret sebagian frasa dalam penjelasan pasal tersebut, yakni frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.

‎“Yang dibatalkan MK hanya frasa itu. Sementara frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ tetap berlaku,” kata Habiburokhman.

Baca Juga :  Abaikan Fakta dan Unsur Delik, Unit I Satreskrim Polres Pekalongan Kabupaten Dinilai Langgar Perkapolri”

‎Menurutnya, putusan tersebut justru membuka ruang bagi anggota Polri untuk bertugas di kementerian atau lembaga lain, sepanjang penugasan itu memiliki keterkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian.

‎Habiburokhman menekankan bahwa rujukan utama tugas Polri adalah Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan peran Polri dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum.

‎“Oleh karena itu, sepanjang penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga sebagaimana diatur dalam Perpol 10 Tahun 2025 dilakukan dalam konteks melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, atau menegakkan hukum, maka penugasan tersebut jelas memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian,” ujarnya.

Baca Juga :  Kolaborasi Memukau, TNI-Polri, Banser dan Pecalang Amankan Pengajian Akbar di Toili Barat

‎Ia menambahkan, dengan landasan tersebut, Perpol 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan konstitusi maupun putusan MK. Justru, aturan itu memberikan kepastian hukum terkait penempatan dan peran anggota Polri di luar struktur kepolisian, selama tetap berada dalam koridor tugas konstitusional.

‎Penegasan ini diharapkan dapat meredam polemik yang berkembang di publik sekaligus memberikan pemahaman yang utuh mengenai ruang lingkup tugas Polri di berbagai sektor pemerintahan.

Berita Terkait

Polres Parigi Moutong Gelar Gerakan Pangan Murah, 300 Kg Beras Diserbu Warga—Harga Terjangkau Jadi Solusi Nyata
Infrastruktur Pengairan Morowali Disorot, Proyek 2026 Belum Jalan Meski Usulan Sudah Masuk
Pererat Silaturahmi, Wakil Asisten II Setda Kota Palembang Hadiri Halal Bihalal PWNU Bersama Komisaris BSI
Berlangsung Kondusif, Polres Banggai Beri Pelayanan Eksekusi Pengosongan Lahan di Kilongan Permai
Wabup Morut terima aliansi petani Petasia Timur yang mendesak penyelesaian konflik lahan sawit di areal PT ANA
Serahkan SK Pengangkatan PNS, Plt. Bupati Sukirman Minta Junjung Tinggi Loyalitas kepada Pimpinan dan Lembaga
Personel Polsek Madat dan Warga Kompak Gotong Royong Bersihkan Makam
Sarapan Bersama, Cara Sederhana Kapolres Aceh Timur Perkuat Soliditas Internal
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:06 WIB

Polres Parigi Moutong Gelar Gerakan Pangan Murah, 300 Kg Beras Diserbu Warga—Harga Terjangkau Jadi Solusi Nyata

Selasa, 21 April 2026 - 20:00 WIB

Infrastruktur Pengairan Morowali Disorot, Proyek 2026 Belum Jalan Meski Usulan Sudah Masuk

Selasa, 21 April 2026 - 18:30 WIB

Pererat Silaturahmi, Wakil Asisten II Setda Kota Palembang Hadiri Halal Bihalal PWNU Bersama Komisaris BSI

Selasa, 21 April 2026 - 07:08 WIB

Wabup Morut terima aliansi petani Petasia Timur yang mendesak penyelesaian konflik lahan sawit di areal PT ANA

Selasa, 21 April 2026 - 07:04 WIB

Serahkan SK Pengangkatan PNS, Plt. Bupati Sukirman Minta Junjung Tinggi Loyalitas kepada Pimpinan dan Lembaga

Berita Terbaru