Ketua DPRD Pekalongan Pimpin RDP Bahas Pembangunan di Sempadan Sungai

- Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM//Pekalongan, 10 Desember 2025 — DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas maraknya dugaan pelanggaran pembangunan di kawasan sempadan sungai yang dinilai mengancam keselamatan masyarakat serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Rapat berlangsung di Ruang Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Drs. H. Abdul Munir. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hadir, di antaranya DPU Taru Kabupaten Pekalongan, Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Satpol PP & Damkar, Kesbangpol, serta Forum Masyarakat Sipil (FORMASI).

Fokus Pembahasan: Bangunan Menutup dan Mengganggu Aliran Sungai

Dalam rapat tersebut, DPRD menyoroti berbagai bangunan yang berdiri di atas aliran sungai maupun kawasan sempadan yang dilindungi. Beberapa titik yang menjadi perhatian antara lain:

Irigasi Sragi

Sungai Buang Pekiringan Kemasan – Slorod – Wiroditan

Sungai Krandegan Paninggaran

Sungai Buang Wora-Wari Capgawen Kedungwuni

Penyempitan irigasi akibat perluasan Hotel Terang Bulan Kajen

Kasus yang mencuat dan menjadi pemicu utama pembahasan adalah bangunan permanen di Jalan Krandegan, Desa Krandegan, Kecamatan Paninggaran, yang viral dalam pemberitaan sebelumnya. Bangunan tersebut diketahui berdiri menjorok ke badan sungai dan membuat jalur air semakin menyempit.

Baca Juga :  Diduga Praktik Prostitusi di Kos-Kosan KFM Kajen Meresahkan Warga

Sorotan Warga: “Nek banjir teka, sopo sing tanggung jawab?”

Warga setempat dengan lantang meminta pemerintah mengambil tindakan tegas. Salah satu warga, MR, mengekspresikan kekhawatirannya:

“Iki mbah, pondasi wis neng kali! Nek banjir teka, sopo sing tanggung jawab? Satpol PP kudu tumindak saiki, ora isa diam bae!”

Pantauan lapangan menunjukkan bangunan tersebut berpotensi menimbulkan:

Longsor pada tebing sungai

Penyempitan aliran sungai

Pendangkalan yang mempercepat banjir

Ancaman bagi wilayah hilir

Warga mendesak Satpol PP sebagai penegak Perda untuk segera memberikan tindakan berupa peringatan hingga penertiban bangunan ilegal.

Dasar Hukum Pelanggaran

Beberapa regulasi yang mengatur larangan pembangunan di sempadan sungai antara lain:

PP 38/2011 tentang Sungai

Menetapkan sempadan sungai sebagai zona lindung; bangunan permanen tanpa izin merupakan pelanggaran.

UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

Kegiatan yang merusak lingkungan dapat dikenai sanksi administrasi hingga pidana.

Baca Juga :  Hari Pertama Masuk Sekolah Usai Libur Nataru, Polantas Banggai Sapa Pelajar Lewat Program Police Go To School

UU 11/1974 tentang Pengairan

Setiap bangunan harus memperhatikan fungsi hidraulik dan keselamatan.

Sanksi yang dapat dijatuhkan:

Pembongkaran bangunan, denda, pencabutan izin, hingga pidana apabila terbukti membahayakan masyarakat.

Penegasan Presiden Prabowo

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebelumnya menegaskan pentingnya penegakan aturan tata ruang dan lingkungan:

“Negara hadir untuk rakyat! Tidak boleh ada pembangunan yang membahayakan masyarakat atau merusak lingkungan. Tegas harus ditegakkan!”

Komitmen DPRD Pekalongan

Ketua DPRD, Drs. H. Abdul Munir, menegaskan bahwa DPRD akan mengawal langkah pemerintah daerah dalam menertibkan seluruh pelanggaran yang terjadi.

“Tidak boleh ada ruang toleransi bagi pelanggaran yang mengancam keselamatan warga dan merusak sungai. Semua harus taat aturan,” ujarnya.

Harapan Masyarakat

Warga berharap RDP kali ini menghasilkan keputusan nyata berupa:

Rekomendasi penertiban tegas

Pemeriksaan ulang izin teknis dan lingkungan

Pemulihan fungsi sungai dan irigasi

Penegakan tanggung jawab pemilik bangunan

Sebagai penutup, warga Krandegan kembali menegaskan tuntutan mereka:

“Sungai iki dudu duweke wong siji! Hilir kudu aman, pemerintah aja meneng wae!”

(Lutfi)

Sumber Berita: Sorotan Warga Krandegan Jadi Pemicu Utama

Berita Terkait

Dukung Swasembada Energi, Kapolda Sumsel Perkuat Tata Kelola Sumur Masyarakat
Polres Parigi Moutong Gelar Gerakan Pangan Murah, 300 Kg Beras Diserbu Warga—Harga Terjangkau Jadi Solusi Nyata
Infrastruktur Pengairan Morowali Disorot, Proyek 2026 Belum Jalan Meski Usulan Sudah Masuk
Pererat Silaturahmi, Wakil Asisten II Setda Kota Palembang Hadiri Halal Bihalal PWNU Bersama Komisaris BSI
Berlangsung Kondusif, Polres Banggai Beri Pelayanan Eksekusi Pengosongan Lahan di Kilongan Permai
Wabup Morut terima aliansi petani Petasia Timur yang mendesak penyelesaian konflik lahan sawit di areal PT ANA
Serahkan SK Pengangkatan PNS, Plt. Bupati Sukirman Minta Junjung Tinggi Loyalitas kepada Pimpinan dan Lembaga
Personel Polsek Madat dan Warga Kompak Gotong Royong Bersihkan Makam
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 07:27 WIB

Dukung Swasembada Energi, Kapolda Sumsel Perkuat Tata Kelola Sumur Masyarakat

Selasa, 21 April 2026 - 20:06 WIB

Polres Parigi Moutong Gelar Gerakan Pangan Murah, 300 Kg Beras Diserbu Warga—Harga Terjangkau Jadi Solusi Nyata

Selasa, 21 April 2026 - 20:00 WIB

Infrastruktur Pengairan Morowali Disorot, Proyek 2026 Belum Jalan Meski Usulan Sudah Masuk

Selasa, 21 April 2026 - 07:13 WIB

Berlangsung Kondusif, Polres Banggai Beri Pelayanan Eksekusi Pengosongan Lahan di Kilongan Permai

Selasa, 21 April 2026 - 07:08 WIB

Wabup Morut terima aliansi petani Petasia Timur yang mendesak penyelesaian konflik lahan sawit di areal PT ANA

Berita Terbaru