Pekalongan — Sebuah kisah asmara terlarang berakhir di kepolisian setelah seorang perempuan berinisial L, yang diketahui telah bersuami, melaporkan kekasih gelapnya, Muslimin, atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Laporan tersebut teregister dalam LP/B/56/XI/2025/SPKT/POLRES PEKALONGAN/POLDA JAWA TENGAH, tertanggal 27 November 2025.
Hubungan asmara ini telah berlangsung selama beberapa bulan, di mana L — pemilik atau pimpinan sebuah rumah makan di Pekalongan — menjalin relasi pribadi dengan Muslimin di luar ikatan pernikahannya.
Dalam perjalanan hubungan tersebut, L memberikan sebuah barang kepada Muslimin sebagai wujud kedekatan dan perhatian. Barang tersebut diberikan secara sukarela dan tanpa syarat untuk dikembalikan.
Namun belakangan, L justru membuat laporan ke kepolisian dengan tuduhan bahwa barang yang diberikan itu telah “digelapkan” atau “diperoleh dengan tipu muslihat.”
Muslimin melalui kuasa atau pihak pendamping hukumnya menyatakan bahwa barang tersebut merupakan pemberian, bukan milik L yang dipinjamkan atau dititipkan. Karena itu, laporan tersebut dinilai tidak memenuhi unsur pidana penggelapan maupun penipuan.
Kasus kini tengah dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Pekalongan.
1. L dan Muslimin menjalin hubungan asmara terlarang (sama-sama suka, tidak ada paksaan).
2. Selama hubungan berlangsung, L memberikan suatu barang kepada Muslimin.
3. Pemberian tersebut dilakukan:
• secara sukarela,
• tanpa adanya permintaan,
• tanpa perjanjian pengembalian,
• tanpa ada unsur tipuan.
4. Hubungan mulai retak, dan L merasa kecewa/tersinggung karena faktor emosional.
5. L kemudian melaporkan Muslimin ke kepolisian atas dugaan penipuan atau penggelapan.
6. Barang yang sebelumnya diberikan sebagai hadiah kini ditarik kembali secara sepihak oleh L melalui laporan pidana.
Ini memperlihatkan motivasi emosional, bukan peristiwa kriminal.
1. Unsur Penggelapan (Pasal 372 KUHP) Tidak Terpenuhi
Pasal 372 KUHP mengharuskan:
• Penguasaan barang milik orang lain,
• Secara melawan hukum,
• Untuk dimiliki.
Pembelaan:
• Barang diberikan oleh L kepada Muslimin → dianggap hadiah, bukan titipan atau pinjaman.
• Setelah barang diberikan, kepemilikan beralih ke penerima (Pasal 1666 KUHPerdata tentang hibah/pemberian).
• Muslimin tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum.
2. Unsur Penipuan (Pasal 378 KUHP) Tidak Terpenuhi
Penipuan harus ada:
• Muslihat,
• Kebohongan,
• Tujuan agar orang menyerahkan barang.
• Hubungan asmara adalah hubungan voluntary.
• Tidak ada janji palsu, tipu daya, ancaman, atau rangkaian kebohongan untuk mendapatkan barang.
• Barang diberikan bukan karena Muslimin menyuruh atau menipu, tetapi karena rasa cinta dari L.
3. Barang Pemberian = Kepemilikan Beralih (KUHPerdata Pasal 1666–1693)
Hadiah atau pemberian yang telah diserahkan:
• Sah, dan
• Kepemilikan beralih ke penerima.
L tidak bisa menarik pemberian secara pidana.
4. Laporan L Mengandung Unsur Pemaksaan Makna
Karena hubungan asmara retak, L mencoba:
• Mengubah hadiah menjadi barang yang digelapkan,
• Mengubah pemberian sukarela menjadi penyerahan karena tipu daya.
Ini tidak sesuai dengan konstruksi pasal 378/372.
5. Benturan Hukum: Masalah Rumah Tangga Tidak Bisa Dijadikan Pidana
• L memberikan barang karena hubungan cinta.
• Ketika hubungan berakhir, L tidak menerima secara emosional.
• Kemudian laporan pidana dibuat.
Ini bukan ranah pidana, melainkan:
• Persoalan emosional,
• Persoalan moral rumah tangga,
bukan tindak kejahatan di KUHP.
Muslimin dapat dibela dengan sangat kuat karena:
1. Barang diberikan sukarela bukan penggelapan.
2. Tidak ada tipu muslihat → bukan penipuan.
3. Barang hadiah → kepemilikan sah berpindah ke Muslimin.
4. Laporan L bermotivasi emosional.
5. L tidak dapat memaksa menarik hadiah melalui proses pidana..Red – Bayu Anggara



