Pimpinan Umum SuaraMasyarakat: “Jurnalis Jangan Dijadikan Tumbal Kepentingan” jika tidak salah jangan menyuap

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekalongan — Pimpinan Umum SuaraMasyarakat, Bayu Anggara, memberikan tanggapan resmi terkait informasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga oknum yang disebut sebagai pekerja media di rumah makan Sego Dalem, kompleks Dupan, Pekalongan, pada Rabu (….) sekitar pukul 13.00 WIB. Tiga oknum tersebut berinisial MY, A, dan AB, yang kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Polda Jawa Tengah.

Selain itu, Kepala Desa Wonokerto Wetan, berinisial S, juga dimintai keterangan oleh penyidik terkait dugaan pemerasan tersebut.

Bayu menegaskan bahwa profesi jurnalis tidak boleh dijadikan “tumbal” atas kepentingan kelompok tertentu. Ia menekankan bahwa jika ada oknum yang melanggar, proses hukum tetap harus berjalan sesuai prosedur, namun jangan sampai profesi secara keseluruhan disudutkan.

“Jurnalis tidak boleh dijadikan tumbal. Jika ada oknum yang salah, biarkan hukum yang membuktikan. Tapi jangan sampai jurnalis yang bekerja sesuai aturan ikut terseret atau dijadikan sasaran kepentingan tertentu,” tegas Bayu.

Baca Juga :  Dugaan Penganiayaan dan Pungli di Rutan Kebumen Mencuat, Publik Desak Aparat Bongkar Oknum

Ia juga menyoroti pertanyaan besar mengapa ada pihak yang merasa perlu memberikan janji atau konsesi kepada oknum jurnalis jika memang tidak melakukan kesalahan.

: Tetap Tegak, Tetap Menulis, Tetap Mengawasi

Bayu mengingatkan seluruh jurnalis untuk tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional.

“Jika ada dugaan pelanggaran, jadikan itu laporan jurnalistik yang berbasis fakta dan kode etik. Jangan takut, jangan patah semangat,” ujarnya.

SuaraMasyarakat memastikan akan melakukan investigasi independen untuk menelusuri secara objektif kejadian tersebut.

1. KUHP – Pasal Pemerasan
• Pasal 368 KUHP: Pemerasan dengan ancaman kekerasan dapat dipidana hingga 9 tahun.
• Pasal 369 KUHP: Pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik dapat dipidana hingga 4 tahun.

Baca Juga :  Abaikan Teguran Propam, Oknum Anggota Polsek Bodeh Polres Pemalang Diduga Rugikan Warga Ratusan Juta – Cederai Kepercayaan Publik

Semua pihak yang diperiksa tetap berstatus terperiksa dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum putusan hukum yang berkekuatan tetap.

2. UU Pers No. 40 Tahun 1999

UU Pers menjamin:
• Jurnalis bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik.
• Dugaan pelanggaran etik diselesaikan melalui Dewan Pers.
• Pers memiliki fungsi informasi, pendidikan, dan kontrol sosial.

3. Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

KEJ mengatur bahwa jurnalis:
• Tidak boleh menyalahgunakan profesi.
• Harus mengutamakan akurasi.
• Wajib menolak suap atau imbalan yang menghilangkan independensi.

Bayu menegaskan bahwa apa pun dinamika yang terjadi, marwah jurnalis harus tetap dijaga.

“Jurnalis adalah garda demokrasi. Selama bekerja berdasarkan fakta dan kode etik, tidak ada alasan untuk takut.”Red – Angga

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Polres Parigi Moutong Gelar Gerakan Pangan Murah, 300 Kg Beras Diserbu Warga—Harga Terjangkau Jadi Solusi Nyata
Infrastruktur Pengairan Morowali Disorot, Proyek 2026 Belum Jalan Meski Usulan Sudah Masuk
Pererat Silaturahmi, Wakil Asisten II Setda Kota Palembang Hadiri Halal Bihalal PWNU Bersama Komisaris BSI
Berlangsung Kondusif, Polres Banggai Beri Pelayanan Eksekusi Pengosongan Lahan di Kilongan Permai
Wabup Morut terima aliansi petani Petasia Timur yang mendesak penyelesaian konflik lahan sawit di areal PT ANA
Serahkan SK Pengangkatan PNS, Plt. Bupati Sukirman Minta Junjung Tinggi Loyalitas kepada Pimpinan dan Lembaga
Personel Polsek Madat dan Warga Kompak Gotong Royong Bersihkan Makam
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Selasa, 21 April 2026 - 20:06 WIB

Polres Parigi Moutong Gelar Gerakan Pangan Murah, 300 Kg Beras Diserbu Warga—Harga Terjangkau Jadi Solusi Nyata

Selasa, 21 April 2026 - 20:00 WIB

Infrastruktur Pengairan Morowali Disorot, Proyek 2026 Belum Jalan Meski Usulan Sudah Masuk

Selasa, 21 April 2026 - 18:30 WIB

Pererat Silaturahmi, Wakil Asisten II Setda Kota Palembang Hadiri Halal Bihalal PWNU Bersama Komisaris BSI

Selasa, 21 April 2026 - 07:08 WIB

Wabup Morut terima aliansi petani Petasia Timur yang mendesak penyelesaian konflik lahan sawit di areal PT ANA

Berita Terbaru