Pekalongan — Pimpinan Umum SuaraMasyarakat, Bayu Anggara, memberikan tanggapan resmi terkait informasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga oknum yang disebut sebagai pekerja media di rumah makan Sego Dalem, kompleks Dupan, Pekalongan, pada Rabu (….) sekitar pukul 13.00 WIB. Tiga oknum tersebut berinisial MY, A, dan AB, yang kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Polda Jawa Tengah.
Selain itu, Kepala Desa Wonokerto Wetan, berinisial S, juga dimintai keterangan oleh penyidik terkait dugaan pemerasan tersebut.
Bayu menegaskan bahwa profesi jurnalis tidak boleh dijadikan “tumbal” atas kepentingan kelompok tertentu. Ia menekankan bahwa jika ada oknum yang melanggar, proses hukum tetap harus berjalan sesuai prosedur, namun jangan sampai profesi secara keseluruhan disudutkan.
“Jurnalis tidak boleh dijadikan tumbal. Jika ada oknum yang salah, biarkan hukum yang membuktikan. Tapi jangan sampai jurnalis yang bekerja sesuai aturan ikut terseret atau dijadikan sasaran kepentingan tertentu,” tegas Bayu.
Ia juga menyoroti pertanyaan besar mengapa ada pihak yang merasa perlu memberikan janji atau konsesi kepada oknum jurnalis jika memang tidak melakukan kesalahan.
: Tetap Tegak, Tetap Menulis, Tetap Mengawasi
Bayu mengingatkan seluruh jurnalis untuk tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional.
“Jika ada dugaan pelanggaran, jadikan itu laporan jurnalistik yang berbasis fakta dan kode etik. Jangan takut, jangan patah semangat,” ujarnya.
SuaraMasyarakat memastikan akan melakukan investigasi independen untuk menelusuri secara objektif kejadian tersebut.
1. KUHP – Pasal Pemerasan
• Pasal 368 KUHP: Pemerasan dengan ancaman kekerasan dapat dipidana hingga 9 tahun.
• Pasal 369 KUHP: Pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik dapat dipidana hingga 4 tahun.
Semua pihak yang diperiksa tetap berstatus terperiksa dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum putusan hukum yang berkekuatan tetap.
2. UU Pers No. 40 Tahun 1999
UU Pers menjamin:
• Jurnalis bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik.
• Dugaan pelanggaran etik diselesaikan melalui Dewan Pers.
• Pers memiliki fungsi informasi, pendidikan, dan kontrol sosial.
3. Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
KEJ mengatur bahwa jurnalis:
• Tidak boleh menyalahgunakan profesi.
• Harus mengutamakan akurasi.
• Wajib menolak suap atau imbalan yang menghilangkan independensi.
Bayu menegaskan bahwa apa pun dinamika yang terjadi, marwah jurnalis harus tetap dijaga.
“Jurnalis adalah garda demokrasi. Selama bekerja berdasarkan fakta dan kode etik, tidak ada alasan untuk takut.”Red – Angga

