SUARAMASYARAKAT.COM///KOLONODALE, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara (Morut) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026, Jumat (10/4/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Morut Warda Dg Mamala, didampingi Wakil Ketua I Megawati Ambo Asa dan Wakil Ketua II Ambo Mai, dihadiri Wakil Bupati Morowali Utara H. Djira K., S.Pd., M.Pd., seluruh anggota DPRD, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Wakil Bupati H. Djira K. menyampaikan penjelasan mewakili Bupati. Ia menekankan bahwa Peraturan Daerah (Perda) merupakan instrumen strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harus disusun secara terencana, harmonis, dan partisipatif.
“Perda harus disusun secara terencana, harmonis, dan melibatkan masyarakat agar menghasilkan produk hukum yang berkualitas,” tegas Djira.
Ia juga mengingatkan agar seluruh tahapan pembentukan Perda mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diperbarui dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Berikut empat Ranperda yang disampaikan penjelasannya:
1.Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Ranperda ini bertujuan menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin melalui penyediaan bantuan hukum secara gratis serta melindungi hak konstitusional warga negara.
“Bantuan hukum menjadi jembatan keadilan agar semua warga mendapat perlakuan yang sama di depan hukum,” jelas Djira.
2.Ranperda Perubahan Tata Cara Pencalonan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Perubahan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan nasional, memperkuat pemerintahan desa, serta mewujudkan desa yang mandiri dan demokratis.
3.Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ranperda ini menggantikan Perda lama yang dinilai sudah tidak relevan. Pengaturan baru mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
“Ini bukan pembatasan, tetapi perlindungan kesehatan publik,” tegas Wakil Bupati.
4.Ranperda Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Fokus utama adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah, memperkuat sistem informasi aset, serta menegaskan tanggung jawab pengelola sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Djira menambahkan bahwa keempat Ranperda tersebut telah melewati proses konsultasi publik dan harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah.
“Pemerintah daerah berharap DPRD Morowali Utara segera membahas Ranperda ini pada tahap selanjutnya hingga disahkan menjadi Perda,” tandasnya.
Rapat paripurna ini menjadi langkah awal penting untuk menghasilkan regulasi daerah yang lebih berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Morowali Utara di tahun mendatang.

