Palembang, Sumsel – SuaraMasyarakat.com // Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) tengah menangani perkara dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran rekaman elektronik tanpa izin yang menimpa Yenny Maria SR (YM), warga Kota Palembang.
Korban melaporkan adanya penyebaran video hasil siaran langsung (live streaming) yang diduga disalin dan disebarluaskan oleh pihak lain tanpa persetujuan maupun sepengetahuannya.
Konten tersebut kemudian beredar di media sosial dan diduga menimbulkan keresahan, rasa malu, serta kerugian terhadap nama baik dan kehormatan korban.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin, 15 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kecamatan Sako, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Sumatera Selatan pada Rabu, 17 Juni 2026.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi alat bukti dan memperjelas rangkaian peristiwa.
Keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam upaya pengungkapan perkara dan penelusuran pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran konten tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, perbuatan yang dilakukan pelaku diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024, serta ketentuan terkait perlindungan martabat dan hak pribadi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.
Apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ini penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti, termasuk perangkat elektronik, dokumentasi digital, tangkapan layar penyebaran konten, serta keterangan para saksi.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak turut menyebarluaskan kembali konten yang menjadi objek perkara guna menghindari potensi pelanggaran hukum serta melindungi hak dan privasi pihak yang dirugikan.
Yenny Maria SR (YM) bersama kuasa hukumnya berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat mengenai pentingnya menghormati privasi dan hak pribadi orang lain di ruang digital.*
Reporter : Lawarni






