Pati, Jawa Tengah, SuaraMasyarakat.Com — Perangkat Desa Plosorejo, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, berinisial “Nm” menjadi sorotan publik setelah melakukan perilaku tidak pantas. Aksi tersebut membuat warga desa dan sekitarnya geram.
Kejadian ini terbongkar dengan adanya aksi Nm secara diam-diam menyelinap ke rumah seorang Perangkat Desa di desa sebelah. Bahkan dari beberapa kejafiqn lain, para orang tua korban menceritakan bahwa aksi Nm dilakukan saat mengetahui korban yang di iincarnya terdengar sedang mandi, dan merasa aman lalu Mn masuk rumah, bahkan juga ada yang bercerita sampai masuk kamar dan bersembunyi di dalam lemari baju.
Warga Desa Plosorejo pada khususnya merasa kecewa dan marah atas tindakan Nm. Mereka menganggap perilaku tersebut melanggar privasi dan menghancurkan kepercayaan masyarakat. Beberapa korban berencana melaporkan peristiwa tersebut, namun tidak memiliki bukti kuat karena tidak adanya bukti gambar ataupun vidio.
Camat dan salah satu Kepala Desa yang bersangkutan saat dikonfirmasi adanya kelakuan Nm sebagai Perangkat Desa Plosorejo, yang berani masuk ke ruang privasi Perangkat Desanya itu mempunyai jawaban yang sama yaitu, ” semua sudah saling dipertemukan dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan “.
Perilaku Nm ini dapat dijerat dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang melanggar ketertiban rumah tangga. Tapi juga bisa lebih berat bela terjadi hal hal yang tak di inginkan, dengan Pasal 170 KUHP tentang melanggar ketertiban umum, dan Pasal 168 KUHP tentang masuk ke dalam rumah orang lain dengan tujuan melakukan tindak pidana atau melanggar undang undang ITE.
Warga desa menuntut pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap Perangkat Desa Plosorejo Nm dan memastikan keamanan serta privasi masyarakat terjaga. Pemerintah Desa Plosorejo diminta untuk melakukan evaluasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah peristiwa serupa di masa depan.
Di suarakan
Budi