Proyek Rehab SDN 01 Bebel Tahun Anggaran 2025 Diduga Mangkrak

- Redaksi

Minggu, 11 Januari 2026 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUARAMASYARAKAT.COM//Pekalongan, suara masyarakat. com- Sebuah proyek pekerjaan rehab SDN 01 Bebel Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp. 97.565.000,-yang diduga tidak diselesaikan hingga tuntas kembali menuai sorotan publik.

 

Proyek yang dikerjakan oleh CV. Sapta Jaya Teknologi, beralamat di Kepatihan RT 005 RW 002, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, dipertanyakan masyarakat lantaran kondisi pekerjaan di lapangan yang tampak belum rampung, meski diduga masa pelaksanaan telah berakhir.

Hasil penelusuran awak media di lokasi menunjukkan sejumlah bagian pekerjaan terlihat terbengkalai, seperti lantai belum di keramik, atap plafon belum terpasang , pengecatan dinding dan kusen jendela serta

finishing tidak dilakukan, dan hasil pekerjaan terkesan ditinggalkan begitu saja. Tidak terlihat aktivitas pekerja dalam kurun waktu cukup lama, memunculkan dugaan proyek tersebut mangkrak.

Kepala SDN 01 Bebel, Zaeni, S.Pd., saat ditemui awak media mengatakan bahwa pekerjaan rehab ruangan memang mengalami perubahan volume bangunan.

” Rehab gedung memang ada perubahan volume bangunan dan sudah konsultasi dengan Kabid Sarpras Dindik ” jelasnya.

Baca Juga :  Jelang Ramadan, Polres Banggai Kawal Peluncuran Gerakan Pangan Murah untuk Bantu Masyarakat

 

Ditempat terpisah Keoala Bid ang (Kabid) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Hermawan, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa dengan adanya perubahaan volume mengakibatkan anggaran rehab tidak mencukupi sehingga kegiatan belum sampai finishing.

” Untuk rehab SDN 01 Bebel akan dianggarkan kembali Tahun 2026 ini agar dapat diselesaikan hingga finishing ” terangnya

 

Sementara itu Ketua LBH Brajamusti Nusantara Pekalongan, Ali Rosidin, mengatakan bahwa jika proyek tersebut merupakan pengadaan barang/jasa pemerintah, maka pelaksanaannya wajib mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penyedia jasa wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, mutu, serta jangka waktu yang telah disepakati.

 

Berpotensi Langgar Kontrak dan Rugikan Negara.

 

” Apabila benar pekerjaan tidak diselesaikan sesuai perjanjian kerja, maka penyedia jasa berpotensi melanggar ketentuan kontrak dan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari denda keterlambatan hingga pemutusan kontrak secara sepihak.

 

Bahkan, jika terdapat pembayaran yang tidak sebanding dengan progres fisik, maka hal tersebut dapat mengarah pada dugaan kerugian keuangan negara” terangnya Ali

Baca Juga :  Unit Kamsel Sat Lantas Polres Parigi Moutong Gelar Polsanak dan Edukasi Lalulintas di TK Bhayangkari Parigi

 

Ia, menambahkan, tak hanya pihak penyedia jasa, tanggung jawab juga melekat pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pengawas pekerjaan. Pengawasan yang lemah dapat dinilai sebagai bentuk pembiaran, yang berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,”imbuhnya

 

Ali Rosidin, menyampaikan,” bahwa pekerjaan tersebut perlu diaudit dan mendesak agar instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh, baik administrasi maupun fisik di lapangan. Audit dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara progres pekerjaan dengan anggaran yang telah dicairkan, sekaligus menentukan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab”pintanya.

 

Hingga berita ini diturunkan, CV. Sapta Jaya Teknologi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak rampungnya proyek tersebut.

 

Publik berharap aparat pengawas internal pemerintah, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum dapat turun tangan. Pasalnya, proyek yang mangkrak bukan sekadar persoalan teknis, melainkan berpotensi mencederai kepercayaan publik dan membuka celah penyimpangan anggaran yang merugikan negara.

Berita Terkait

Polres Parigi Moutong Gelar Gerakan Pangan Murah, 300 Kg Beras Diserbu Warga—Harga Terjangkau Jadi Solusi Nyata
Infrastruktur Pengairan Morowali Disorot, Proyek 2026 Belum Jalan Meski Usulan Sudah Masuk
Pererat Silaturahmi, Wakil Asisten II Setda Kota Palembang Hadiri Halal Bihalal PWNU Bersama Komisaris BSI
Berlangsung Kondusif, Polres Banggai Beri Pelayanan Eksekusi Pengosongan Lahan di Kilongan Permai
Wabup Morut terima aliansi petani Petasia Timur yang mendesak penyelesaian konflik lahan sawit di areal PT ANA
Serahkan SK Pengangkatan PNS, Plt. Bupati Sukirman Minta Junjung Tinggi Loyalitas kepada Pimpinan dan Lembaga
Personel Polsek Madat dan Warga Kompak Gotong Royong Bersihkan Makam
Sarapan Bersama, Cara Sederhana Kapolres Aceh Timur Perkuat Soliditas Internal
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:06 WIB

Polres Parigi Moutong Gelar Gerakan Pangan Murah, 300 Kg Beras Diserbu Warga—Harga Terjangkau Jadi Solusi Nyata

Selasa, 21 April 2026 - 20:00 WIB

Infrastruktur Pengairan Morowali Disorot, Proyek 2026 Belum Jalan Meski Usulan Sudah Masuk

Selasa, 21 April 2026 - 18:30 WIB

Pererat Silaturahmi, Wakil Asisten II Setda Kota Palembang Hadiri Halal Bihalal PWNU Bersama Komisaris BSI

Selasa, 21 April 2026 - 07:08 WIB

Wabup Morut terima aliansi petani Petasia Timur yang mendesak penyelesaian konflik lahan sawit di areal PT ANA

Selasa, 21 April 2026 - 07:04 WIB

Serahkan SK Pengangkatan PNS, Plt. Bupati Sukirman Minta Junjung Tinggi Loyalitas kepada Pimpinan dan Lembaga

Berita Terbaru