SUARAMASYARAKAT.COM//Pekalongan, suara masyarakat. com- Sebuah proyek pekerjaan rehab SDN 01 Bebel Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp. 97.565.000,-yang diduga tidak diselesaikan hingga tuntas kembali menuai sorotan publik.
Proyek yang dikerjakan oleh CV. Sapta Jaya Teknologi, beralamat di Kepatihan RT 005 RW 002, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, dipertanyakan masyarakat lantaran kondisi pekerjaan di lapangan yang tampak belum rampung, meski diduga masa pelaksanaan telah berakhir.

Hasil penelusuran awak media di lokasi menunjukkan sejumlah bagian pekerjaan terlihat terbengkalai, seperti lantai belum di keramik, atap plafon belum terpasang , pengecatan dinding dan kusen jendela serta
finishing tidak dilakukan, dan hasil pekerjaan terkesan ditinggalkan begitu saja. Tidak terlihat aktivitas pekerja dalam kurun waktu cukup lama, memunculkan dugaan proyek tersebut mangkrak.

Kepala SDN 01 Bebel, Zaeni, S.Pd., saat ditemui awak media mengatakan bahwa pekerjaan rehab ruangan memang mengalami perubahan volume bangunan.
” Rehab gedung memang ada perubahan volume bangunan dan sudah konsultasi dengan Kabid Sarpras Dindik ” jelasnya.
Ditempat terpisah Keoala Bid ang (Kabid) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Hermawan, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa dengan adanya perubahaan volume mengakibatkan anggaran rehab tidak mencukupi sehingga kegiatan belum sampai finishing.
” Untuk rehab SDN 01 Bebel akan dianggarkan kembali Tahun 2026 ini agar dapat diselesaikan hingga finishing ” terangnya
Sementara itu Ketua LBH Brajamusti Nusantara Pekalongan, Ali Rosidin, mengatakan bahwa jika proyek tersebut merupakan pengadaan barang/jasa pemerintah, maka pelaksanaannya wajib mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penyedia jasa wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, mutu, serta jangka waktu yang telah disepakati.
Berpotensi Langgar Kontrak dan Rugikan Negara.
” Apabila benar pekerjaan tidak diselesaikan sesuai perjanjian kerja, maka penyedia jasa berpotensi melanggar ketentuan kontrak dan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari denda keterlambatan hingga pemutusan kontrak secara sepihak.
Bahkan, jika terdapat pembayaran yang tidak sebanding dengan progres fisik, maka hal tersebut dapat mengarah pada dugaan kerugian keuangan negara” terangnya Ali
Ia, menambahkan, tak hanya pihak penyedia jasa, tanggung jawab juga melekat pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pengawas pekerjaan. Pengawasan yang lemah dapat dinilai sebagai bentuk pembiaran, yang berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,”imbuhnya
Ali Rosidin, menyampaikan,” bahwa pekerjaan tersebut perlu diaudit dan mendesak agar instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh, baik administrasi maupun fisik di lapangan. Audit dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara progres pekerjaan dengan anggaran yang telah dicairkan, sekaligus menentukan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab”pintanya.
Hingga berita ini diturunkan, CV. Sapta Jaya Teknologi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak rampungnya proyek tersebut.
Publik berharap aparat pengawas internal pemerintah, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum dapat turun tangan. Pasalnya, proyek yang mangkrak bukan sekadar persoalan teknis, melainkan berpotensi mencederai kepercayaan publik dan membuka celah penyimpangan anggaran yang merugikan negara.

