Pengadilan Agama Ungkap Puluhan Istri di Batang Gugat Cerai Suami Gara2 Judi Online

- Redaksi

Kamis, 7 November 2024 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaramasyarakat.com / Batang,- Judi online (judol) menjadi satu faktor pemicu perceraian di Kabupaten Batang. Pengadilan Agama (PA) setempat mencatat setidaknya ada 20 perkara gugat cerai sepanjang 2024.

“Dari 1.335 perkara gugat cerai yang masuk ke PA Kabupaten Batang sepanjang 2024, 20 di antaranya karena faktor judi online,” ungkap Ketua PA Batang Ikin.

Menurut Ikin perkara gugat cerai lebih tepat masuk pada poin perselisihan rumah tangga karena tak adanya nafkah. Sedangkan pada kasus judi online yang menjadi satu pemicu perceraian angkanya hanya 1,4 persen dari seluruh perkara yang masuk.

Baca Juga :  Subsatgas Preemtif Ops Lilin Otanaha 2024 Polda Gorontalo, Lakukan Monitoring Situasi Dalam Rangka Peringatan Natal 2024 dan menyambut Tahun Baru 2025.

Ia menjelaskan alasan judi termasuk satu pemicu perceraian lantaran kebiasaan buruk berjudi akan membuat pasangan menjadi tidak jujur lagi terkait keuangan dalam rumah tangga.

“Kemudian juga mengakibatkan kecanduan sehingga mudah terjerat utang sehingga kondisi ekonomi menjadi bermasalah seperti istri tidak lagi menerima nafkah,” katanya.

Setelah masalah keuangan rumah tangga tidak teratasi maka yang akan terjadi adalah pasangan mulai tidak lagi bisa berfikir rasional seperti mulai berani menjaminkan harta yang di miliki termasuk sertifikat rumah dan sejenisnya.

“Kalau sudah tidak lagi harmonis dalam rumah tangga maka dengan mudah pasangan terutama istri akan mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya ke PA Agama,” jelas Ikin.

Baca Juga :  Ketua DPC SBNI Menyerahkan Surat Permohonan Tripartit untuk PT.PPA Ke Disnakertrans

Adapun rincian 1.335 perkara yang di tangani PA Agama Kabupaten Batang, 967 di antaranya permohonan gugat, 207 cerai talak, 114 perkara dispensasi kawin dan 115 perkara asal-usul anak serta 1 perkara ekonomi syariah.

Lalu rincian lainnya seperti 11 perkara perwalian, 6 perkara Isbat nikah, 3 perkara wali adhol, 3 perkara harta bersama dan 2 perkara penetapan ahli waris serta 2 perkara warisan.

“Ada lagi 1 perkara terkait izin berpoligami dan 5 perkara lain-lain yang tidak terperinci,” tutupnya.

Berita Terkait

Warkop Anugerah Jadi Sponsor Tunggal Tim Warta Polrestabes Medan pada Turnamen Sepak Bola Piala Gubernur Sumut*
Dua Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Alami Kecelakaan Dengan Pickup di Tulis Batanng
PLT Kabid Sarana dan Prasarana Diduga Sabotase Ketahanan Pangan Nasional di Batang Kuis*
Salah Satu Karyawan PT PPA Merasa Kecewa Dengan PHK Sepihak Yang Tidak Sesuai Dengan Kesalahan Yang di Lakukan
PULANG MELAUT SYOK, RUMAH SUDAH DIMILIKI ORANG LAIN 
Rombongan Bus Asal Banten Alami Kecelakaan Tunggal di Batang.
PSL & TPB UINSU Serukan Aksi Peduli Lingkungan di Hari Ozon Sedunia. “Petisi Sepanjang 1 Kilometer dan Penanaman Pohon Diharapkan Tercatat dalam MURI”
*Aksi Demo AMBARA di PTUN Medan, Tuntut Agar Hakim Pengadilan Bijak Dalam Mengambil Putusan*
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:59 WIB

Warkop Anugerah Jadi Sponsor Tunggal Tim Warta Polrestabes Medan pada Turnamen Sepak Bola Piala Gubernur Sumut*

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:24 WIB

Dua Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Alami Kecelakaan Dengan Pickup di Tulis Batanng

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:10 WIB

PLT Kabid Sarana dan Prasarana Diduga Sabotase Ketahanan Pangan Nasional di Batang Kuis*

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:03 WIB

Salah Satu Karyawan PT PPA Merasa Kecewa Dengan PHK Sepihak Yang Tidak Sesuai Dengan Kesalahan Yang di Lakukan

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:12 WIB

PULANG MELAUT SYOK, RUMAH SUDAH DIMILIKI ORANG LAIN 

Berita Terbaru