SUARAMASYARAKAT.COM///PALEMBANG — Kepolisian akan mulai menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Hand Held di Kota Palembang secara efektif pada 2 Februari 2026. Melalui sistem ini, penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan secara elektronik tanpa tatap muka antara petugas dan pengendara.
ETLE Hand Held merupakan perangkat kamera portabel yang digunakan petugas di lapangan untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara langsung. Hasil rekaman tersebut menjadi bukti sah penindakan dan diproses melalui sistem tilang elektronik.
Sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran ETLE Hand Held antara lain pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar, pengemudi yang menggunakan telepon seluler saat berkendara, tidak mengenakan sabuk pengaman, melawan arus, serta melanggar rambu dan marka jalan.
Setelah pelanggaran terekam, surat konfirmasi akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai data yang terdaftar. Pemilik kendaraan diwajibkan melakukan konfirmasi sebelum melanjutkan ke proses pembayaran denda tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerapan ETLE Hand Held bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas, mengurangi interaksi langsung di jalan, serta mendorong transparansi dan profesionalitas penegakan hukum lalu lintas.
Kepolisian mengimbau masyarakat Palembang untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas dan memastikan kelengkapan administrasi kendaraan guna menghindari sanksi tilang elektronik.

