Murung Raya.-suaramasyarakat.com.///Dengan adanya aduan dari salah satu Karyawan PT.Putra Perkasa Abadi ( PPA ) yang berada di wilayah Laung Tuhup mengenai Pemutusan Kontrak Kerja Sepihak yang di lakukan oleh pihak Perusahaan.
Salah satu karyawan tersebut yang bernama Hendarto Oppusunggu merasa tidak adil dengan Pemutusan kerja yg di lakukan oleh PT.PPA kepada dirinya.Dengan kejadian itu Hendarto meminta bantuan ke pihak Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Nasionalis Indonesia kabupaten Murung Raya pada tanggal 14/06/2024.
Aduan Karyawan PT.PPA langsung di tanggapi oleh Ketua DPC Serikat Buruh Nasionalis Indonesia Sukerman dan langsung menyurati Disnakertrans untuk mengundang PT.PPA untuk hadir di Disnakertrans Kabupaten Murung Raya.Surat di serahkan pada tanggal 17/06/2025.
Ketua DPC SBNI Kabupaten Murung Raya berharap untuk Disnakertrans bisa membantu untuk menyelesaikan Perselisihan antara karyawan PT.PPA dan Pihak Perusahaan.
Biar bagaimanapun karyawan berhak mendapat hak haknya walaupun sudah di PHK oleh pihak Perusahaan agar tidak merasa di rugikan.
Hendarto berharap Pihak Perusahaan PT.PPA bisa menyelesaikan dan membayar semua hak haknya sesuai dengan aturan UU Ketenagakerjaan.Ucapnya dengan penuh harapan.Kerman
Editor : Marthin