Murung Raya.-suaramasyarakat.com.// Salah satu Karyawan PT.Putra Perkasa Abadi ( PPA ) Site Adaro merasa sangat Kecewa berat dengan perlakuan pihak Perusahaan yang di nilai tidak adil.
Itu di sampaikan salah satu karyawan PT PPA Saudara Hendarto yang telah di berikan surat PHK sepihak dan di anggap belum Syah secara Aturan Undang Undang Ketenagakerjaan.Pada tanggal 22/06/2025.
Bersama Ketua DPC Serikat Buruh Nasionalis Indonesia kabupaten Murung Raya Sukerman dan Hendarto telah melayangkan surat ke Disnakertrans Kabupaten Murung Raya sekitar seminggu yang lalu.
Hendarto berharap Disnakertrans Kabupaten Murung Raya bisa cepat memanggil pihak Perusahaan PPA untuk bisa hadir dan menyelesaikan Perselisihan dengan Pekerja Hendarto.
Karena sudah 2 X Hendarto mengirim surat Bipartit namun tidak di tanggapi oleh Pihak Perusahaan.
Masalah inipun sudah di buatkan Laporan oleh Hendarto karena ada ranah Pidana yang di nilai menyalahi aturan secara Hukum.
Hendarto berharap Maslalah Seperti ini tidak terulang kepada karyawan yang lainnya,karena sangat merugikan Karyawan.Ucapnya.Kerman