Morut, Sulteng – suaramasyarakat.com // Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Morowali Utara (Morut) umumkan jadwal pelayanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling akan dilaksanakan mulai Senin, 27 Juli hingga Rabu, 29 Juli 2026.
Pelayanan dalam rangka polri melayani hingga ke desa-desa bagi masyarakat terutama kebutuhan aturan kelengkapan berkendara tersebut akan dipusatkan di Desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur.
Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) diimbau memanfaatkan layanan ini dengan membawa persyaratan telah ditentukan, seperti SIM lama masih berlaku, Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pelayanan SIM Keliling ini, Satlantas Polres Morowali Utara berharap masyarakat dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Selain itu, masyarakat juga diimbau datang lebih awal agar proses pelayanan dapat berlangsung dengan tertib, lancar, dan nyaman bagi seluruh pemohon.*
Yudha






