SUARAMASYARAKAT.COM//Banyuasin – Isu dugaan perselisihan antara oknum staf Alfagroup dan oknum anggota DPRD Kabupaten Banyuasin berinisial A mencuat ke publik dan menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Persoalan tersebut diduga berkaitan dengan pencairan dana pembangunan ruko yang diperuntukkan bagi gerai Alfamart di Jalan Pangkalan Benteng, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, tepatnya di RT 13 RW 03.
Informasi yang beredar menyebutkan, kekecewaan oknum staf Alfagroup tersebut diduga bermula dari mekanisme pencairan dana pembangunan ruko yang bersumber dari PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. Dana tersebut disebut-sebut mencapai sekitar Rp300 juta per unit toko dan dicairkan setelah pembangunan selesai.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan, terdapat dua unit ruko Alfamart yang dibangun pada dua titik koordinat berbeda namun berjarak cukup dekat, yakni sekitar 100 hingga 500 meter, masing-masing berada di wilayah RT 13 dan RT 08. Kedua bangunan tersebut diduga berdiri di atas lahan milik oknum anggota DPRD Banyuasin berinisial A.
Disebutkan pula bahwa Alfagroup menyewa lahan milik oknum anggota DPRD tersebut dengan masa kontrak selama lima tahun dengan nilai sewa tertentu. Dalam kesepakatan yang beredar, setelah masa kontrak berakhir, bangunan ruko akan menjadi hak milik pemilik lahan.
Kekecewaan oknum staf Alfagroup diduga muncul karena dana pencairan pembangunan yang masuk ke rekening atas nama pemilik lahan tidak dibagikan atau disetorkan sebagaimana yang diharapkan. Informasi ini kemudian bocor ke masyarakat hingga tercium oleh awak media.
Salah seorang rekan oknum staf Alfagroup mengungkapkan bahwa pembangunan ruko di wilayah RT 13 direkomendasikan karena adanya kedekatan hubungan antara oknum staf Alfagroup dengan seorang pejabat yang disebut memiliki posisi lebih tinggi, serta berada dalam satu kader partai politik yang sama, dengan inisial yang serupa.
Di sisi lain, keberadaan gerai Alfamart tersebut disambut positif oleh masyarakat sekitar karena memudahkan akses berbelanja kebutuhan rumah tangga tanpa harus menempuh jarak jauh. Namun demikian, pembangunan dua gerai modern yang berjarak sangat dekat memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Sebagian warga mempertanyakan alasan pendirian dua toko dalam radius yang berdekatan dan menduga adanya kemungkinan praktik tidak wajar. Bahkan, muncul spekulasi di tengah masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), meskipun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.
Akibat kekecewaan yang terjadi, beredar informasi bahwa kontrak kerja sama selama lima tahun antara pihak Alfagroup dan pemilik lahan tidak akan diperpanjang setelah masa kontrak berakhir.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait, baik dari Alfagroup maupun oknum anggota DPRD Banyuasin berinisial A, belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan akurat.

