Imam Dubay & Tim Suara Masyarakat Menggebrak: Hentikan Kriminalisasi! Barang Pemberian Kok Dipidanakan?!”

- Redaksi

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekalongan — Polemik kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang menyeret nama Muslimin memasuki babak baru. Tidak hanya Imam Dubay yang bersuara lantang, kini Tim Kuasa Hukum Suara Masyarakat, yakni Moh. Burhannudin, S.H., Joko Purnomo, S.H., & Partner, ikut angkat bicara dan menegaskan bahwa laporan yang dibuat oleh L berpotensi kuat sebagai kriminalisasi terhadap warga biasa yang tidak bersalah.

Kasus ini tercatat melalui LP/B/56/XI/2025/SPKT/POLRES PEKALONGAN/POLDA JAWA TENGAH, dan diketahui melibatkan hubungan asmara terlarang antara L — seorang perempuan bersuami — dengan Muslimin.

Dalam keterangan tajamnya, Imam Dubay menegaskan bahwa kepolisian harus netral dan tidak boleh terpengaruh oleh unsur emosional pelapor.

“Saya tegaskan, ini rawan kriminalisasi. Klien saya tidak menipu, tidak menggelapkan. Semua barang diberikan murni oleh L atas dasar cinta, bukan karena dibujuk atau dirayu. Justru L yang mengajak hubungan spesial, lengkap dengan surat cinta dan hubungan layaknya suami istri,” ujarnya.

Imam Dubay juga menyinggung bahwa pelapor mencoba menarik pemberian lewat jalur pidana, sesuatu yang menurutnya tidak dibenarkan secara hukum.

Baca Juga :  Cegah Longsor Susulan, Sinergi TNI-Polri dan Warga Karangdadap Bahu-membahu Bangun Tanggul Sungai Kupang

Tidak berhenti di situ, tim kuasa hukum tambahan dari Koalisi Suara Masyarakat — Moh. Burhannudin, S.H., Joko Purnomo, S.H. & Partner — juga turun tangan dan memberikan pernyataan tegas.

Moh. Burhannudin, S.H. menyatakan:

“Kami melihat adanya kejanggalan serius. Barang pemberian tidak dapat dipidanakan. Jika L memberi barang dengan kesadaran penuh, maka itu sudah sah berpindah tangan. Tidak ada satu unsur pun dari Pasal 372 atau Pasal 378 yang terpenuhi.”

Sementara itu, Joko Purnomo, S.H. menambahkan bahwa laporan yang dibuat L sarat motif pribadi.

“Ini lebih mirip dendam hubungan asmara, bukan tindak pidana. Hukum tidak boleh dipakai sebagai alat tekanan atau penekan. Kepolisian kami minta benar-benar objektif dan tidak terbawa drama rumah tangga.”

Tim Suara Masyarakat juga menegaskan bahwa mereka siap membawa bukti kuat, termasuk catatan komunikasi, surat cinta, dan rekam jejak hubungan spesial antara L dan Muslimin.

Baca Juga :  Komisi IV DPR RI Apresiasi Pengelolaan Stok Beras Bulog Sumsel-Babel, Dorong Percepatan Distribusi

“Jangan jadikan warga biasa sebagai korban kriminalisasi. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tegas kuasa hukum,
Fakta bahwa barang diberikan saat hubungan asmara sedang hangat, lalu kemudian dilaporkan ketika hubungan retak, memperkuat dugaan bahwa laporan ini bermuatan emosional, bukan berdasar unsur pidana murni.

Para kuasa hukum menegaskan bahwa:
• Barang pemberian tidak dapat ditarik lewat jalur pidana,
• Tidak ada unsur penipuan karena tidak ada tipuan,
• Tidak ada unsur penggelapan karena barang sudah menjadi milik penerima.

Koalisi Kuasa Hukum — Imam Dubay, Moh. Burhannudin S.H., Joko Purnomo S.H. & Partner — menyatakan dengan tegas:

“Hentikan kriminalisasi. Hukum tidak boleh dipakai untuk melampiaskan luka hati. Kami siap bertarung untuk menegakkan keadilan dan membuktikan bahwa Muslimin tidak bersalah.”

Kasus ini dipastikan masih berlanjut dan kini menjadi sorotan masyarakat luas karena indikasi kuat penyalahgunaan pelaporan pidana untuk urusan pribadi.red -Bayu Anggara

Berita Terkait

Polres Parigi Moutong Gelar Gerakan Pangan Murah, 300 Kg Beras Diserbu Warga—Harga Terjangkau Jadi Solusi Nyata
Infrastruktur Pengairan Morowali Disorot, Proyek 2026 Belum Jalan Meski Usulan Sudah Masuk
Pererat Silaturahmi, Wakil Asisten II Setda Kota Palembang Hadiri Halal Bihalal PWNU Bersama Komisaris BSI
Berlangsung Kondusif, Polres Banggai Beri Pelayanan Eksekusi Pengosongan Lahan di Kilongan Permai
Wabup Morut terima aliansi petani Petasia Timur yang mendesak penyelesaian konflik lahan sawit di areal PT ANA
Serahkan SK Pengangkatan PNS, Plt. Bupati Sukirman Minta Junjung Tinggi Loyalitas kepada Pimpinan dan Lembaga
Personel Polsek Madat dan Warga Kompak Gotong Royong Bersihkan Makam
Sarapan Bersama, Cara Sederhana Kapolres Aceh Timur Perkuat Soliditas Internal
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:06 WIB

Polres Parigi Moutong Gelar Gerakan Pangan Murah, 300 Kg Beras Diserbu Warga—Harga Terjangkau Jadi Solusi Nyata

Selasa, 21 April 2026 - 20:00 WIB

Infrastruktur Pengairan Morowali Disorot, Proyek 2026 Belum Jalan Meski Usulan Sudah Masuk

Selasa, 21 April 2026 - 18:30 WIB

Pererat Silaturahmi, Wakil Asisten II Setda Kota Palembang Hadiri Halal Bihalal PWNU Bersama Komisaris BSI

Selasa, 21 April 2026 - 07:08 WIB

Wabup Morut terima aliansi petani Petasia Timur yang mendesak penyelesaian konflik lahan sawit di areal PT ANA

Selasa, 21 April 2026 - 07:04 WIB

Serahkan SK Pengangkatan PNS, Plt. Bupati Sukirman Minta Junjung Tinggi Loyalitas kepada Pimpinan dan Lembaga

Berita Terbaru