SUARAMASYARAKAT.COM///BATANG –Suara Masyarakat .com-Pengadilan melaksanakan eksekusi pembagian tanah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di Desa Salam, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang, Kamis (29/1/2026).
Pelaksanaan eksekusi tersebut melibatkan Mahkamah Agung, Pengadilan Agama, Polres Batang, Forkopimcam, pemerintah desa, serta kuasa hukum para pihak, dan dikawal ketat oleh aparat kepolisian.
Eksekusi dilakukan terhadap sejumlah objek tanah yang tersebar di wilayah Desa Salam dan sekitarnya, termasuk di kawasan Pasar Salam.
Pemohon menyatakan perkara sengketa waris tersebut telah menempuh seluruh upaya hukum hingga tingkat kasasi dan diputus oleh Mahkamah Agung. Namun hingga tahap eksekusi dilaksanakan, pihak termohon yang dinyatakan kalah dalam putusan kasasi masih menguasai dan menempati objek sengketa serta belum melaksanakan pembagian hak kepada pihak pemohon sebagaimana amar putusan pengadilan.
Dalam pelaksanaan eksekusi, sebagian objek perkara dapat dilaksanakan tanpa hambatan. Namun terhadap objek tanah di area Pasar Salam, pelaksanaan pembagian belum berjalan optimal karena adanya perbedaan penafsiran atas letak dan nilai objek, meskipun amar putusan secara tegas memerintahkan pembagian secara proporsional antara pemohon dan termohon.
Putusan kasasi Mahkamah Agung secara hukum mengikat para pihak untuk melaksanakan pembagian objek sengketa sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Aparat dan pihak terkait diharapkan dapat memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai hukum guna menjamin kepastian hukum dan mencegah penguasaan objek perkara secara sepihak.wr

