Eksekusi Pembagian Tanah di Desa Salam, Putusan Kasasi MA Belum Sepenuhnya Dilaksanakan

- Redaksi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUARAMASYARAKAT.COM///BATANG –Suara Masyarakat .com-Pengadilan melaksanakan eksekusi pembagian tanah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di Desa Salam, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang, Kamis (29/1/2026).

 

Pelaksanaan eksekusi tersebut melibatkan Mahkamah Agung, Pengadilan Agama, Polres Batang, Forkopimcam, pemerintah desa, serta kuasa hukum para pihak, dan dikawal ketat oleh aparat kepolisian.

 

Eksekusi dilakukan terhadap sejumlah objek tanah yang tersebar di wilayah Desa Salam dan sekitarnya, termasuk di kawasan Pasar Salam.

Baca Juga :  Infrastruktur Baru di Palembang: Jembatan Layang Gandus Resmi Dibuka untuk Umum

Pemohon menyatakan perkara sengketa waris tersebut telah menempuh seluruh upaya hukum hingga tingkat kasasi dan diputus oleh Mahkamah Agung. Namun hingga tahap eksekusi dilaksanakan, pihak termohon yang dinyatakan kalah dalam putusan kasasi masih menguasai dan menempati objek sengketa serta belum melaksanakan pembagian hak kepada pihak pemohon sebagaimana amar putusan pengadilan.

 

Dalam pelaksanaan eksekusi, sebagian objek perkara dapat dilaksanakan tanpa hambatan. Namun terhadap objek tanah di area Pasar Salam, pelaksanaan pembagian belum berjalan optimal karena adanya perbedaan penafsiran atas letak dan nilai objek, meskipun amar putusan secara tegas memerintahkan pembagian secara proporsional antara pemohon dan termohon.

Baca Juga :  POLDA KEPRI SIAGA PERSONEL DAN KIRIM BANTUAN UNTUK KORBAN BENCANA ALAM SUMATERA

Putusan kasasi Mahkamah Agung secara hukum mengikat para pihak untuk melaksanakan pembagian objek sengketa sesuai ketentuan yang ditetapkan.

 

Aparat dan pihak terkait diharapkan dapat memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai hukum guna menjamin kepastian hukum dan mencegah penguasaan objek perkara secara sepihak.wr

Berita Terkait

Polres Parigi Moutong Gelar Gerakan Pangan Murah, 300 Kg Beras Diserbu Warga—Harga Terjangkau Jadi Solusi Nyata
Infrastruktur Pengairan Morowali Disorot, Proyek 2026 Belum Jalan Meski Usulan Sudah Masuk
Pererat Silaturahmi, Wakil Asisten II Setda Kota Palembang Hadiri Halal Bihalal PWNU Bersama Komisaris BSI
Berlangsung Kondusif, Polres Banggai Beri Pelayanan Eksekusi Pengosongan Lahan di Kilongan Permai
Wabup Morut terima aliansi petani Petasia Timur yang mendesak penyelesaian konflik lahan sawit di areal PT ANA
Serahkan SK Pengangkatan PNS, Plt. Bupati Sukirman Minta Junjung Tinggi Loyalitas kepada Pimpinan dan Lembaga
Personel Polsek Madat dan Warga Kompak Gotong Royong Bersihkan Makam
Sarapan Bersama, Cara Sederhana Kapolres Aceh Timur Perkuat Soliditas Internal
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:06 WIB

Polres Parigi Moutong Gelar Gerakan Pangan Murah, 300 Kg Beras Diserbu Warga—Harga Terjangkau Jadi Solusi Nyata

Selasa, 21 April 2026 - 20:00 WIB

Infrastruktur Pengairan Morowali Disorot, Proyek 2026 Belum Jalan Meski Usulan Sudah Masuk

Selasa, 21 April 2026 - 18:30 WIB

Pererat Silaturahmi, Wakil Asisten II Setda Kota Palembang Hadiri Halal Bihalal PWNU Bersama Komisaris BSI

Selasa, 21 April 2026 - 07:08 WIB

Wabup Morut terima aliansi petani Petasia Timur yang mendesak penyelesaian konflik lahan sawit di areal PT ANA

Selasa, 21 April 2026 - 07:04 WIB

Serahkan SK Pengangkatan PNS, Plt. Bupati Sukirman Minta Junjung Tinggi Loyalitas kepada Pimpinan dan Lembaga

Berita Terbaru