BATANG,-suaramasyarakat.com.// Kecelakaan antara satu unit sepeda motor jenis Vario dengan satu unit mobil pickup Daihatsu terjadi di Jalan Raya Pantura, desa Simbangdesa, Kec.Tulis, Kab.Batang, pada hari ini, Selasa, 17 Juni 2025, pukul 18.00 WIB
Satu unit sepeda motor Vario dengan nopol G-2412-DC, yang dikendarai oleh saudara nama bapak Maliki, usia 61 tahun. Laki-laki, alamat dukuh Gondangsari RT. 02/02, desa Clapar, Kec.Subah, Kab.Batang, yang memboncengkan nama ibu Kuntariyah, usia 56 tahun, wanita, alamat dukuh Gondangsari RT. 02/02, Desa Clapar, Kec.Subah, Kab.Batang
Satu unit Pickup Daihatsu dengan nopol G-8492-DC, yang dikemudikan oleh saudara nama Mustakim, Usia 28 tahun, Laki-laki, alamat dukuh Kedungrejo, RT. 04/05, desa Proyonanggan Selatan, Kec..Batang, Kab.Batang.
Berawal dari satu unit Pickup Daihatsu dengan nopol G-8492-DC, yang melaju dari arah barat ke timur, dilajur kiri melewati jalan lurus namun sesampainya di TKP, pickup akan berputar balik melalui pembatas tengah jalan, diwaktu bersamaan datang searah dibelakangnya satu unit sepeda motor Vario dengan nopol G-2412-QV, sehingga kecelakaan tidak dapat dihindarkan.karena jarak yang terlalu dekat
Akibat dari kecelakaan ini, dua pengendara sepeda motor mengalami luka serius dan meninggal dunia, Sudah ditangani petugas, kedua korban yang mengalami kecelakaan langsung dibawa ke RSUD BAtang.
Kapolres Batang beliau AKBP Edi Rahmat Mulyana, melalui Kasat Lantas Polres Batang.AKP Ahmad Zainurrozaq, S.T.K., S.I.K., M.M, membenarkan kejadian ini, beliau menghimbau mayoritas korban kecelakaan didahului oleh pelanggaran, seperti halnya kejadian tersebut korban tidak memiliki SIM (pelanggaran administrasi) semua org pasti bisa mengendarai kendaraan namun tidak semua org bisa berlalu lintas.