Diduga Tidak Profesional, Lurah Kebun Bunga Dilaporkan ke Inspektorat Terkait Pelayanan Surat Ahli Waris

- Redaksi

Senin, 12 Januari 2026 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM//Palembang — Seorang lurah di Kota Palembang berinisial SA, selaku Lurah Kebun Bunga, dilaporkan ke Wali Kota Palembang, Inspektorat Kota Palembang, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) atas dugaan tidak profesional dalam memberikan pelayanan publik, khususnya terkait penerbitan Surat Pernyataan Ahli Waris dan Surat Keterangan Ahli Waris.

Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum klien ahli waris almarhum Samjuddin, yang menilai tindakan lurah bersangkutan bertentangan dengan PP Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pembinaan dan Pengawasan ASN serta kode etik Aparatur Sipil Negara.

Permohonan Ditolak Meski Berkas Lengkap

Menurut pelapor, pada saat kliennya mengajukan permohonan surat ahli waris, seluruh persyaratan administratif telah dilengkapi dan diserahkan kepada pihak kelurahan, antara lain:

KTP dan KK ahli waris

Surat kematian almarhum

KTP keluarga almarhum

Buku nikah istri almarhum

Kehadiran dua orang saksi, salah satunya adik kandung almarhum

Namun, permohonan tersebut justru ditolak oleh lurah dengan alasan tidak adanya sertifikat tanah, yang dinilai tidak relevan dalam proses penerbitan surat keterangan ahli waris.

Baca Juga :  Tahun 2026, Warga Randumuktiwaren Masih Tinggal di Rumah Tak Layak Huni

“Ini menjadi pertanyaan besar, apakah ini kewenangan kelurahan atau kewenangan BPN? Karena dalam praktik selama ini, pembuatan surat keterangan ahli waris tidak mensyaratkan sertifikat,” tegas pelapor.

Pernyataan di Video Viral Dipersoalkan

Selain itu, pelapor juga menyoroti video viral tertanggal 9 Desember 2025, di mana lurah bersangkutan diduga menyatakan bahwa pemohon “tidak memiliki berkas sama sekali”. Pernyataan tersebut dinilai tidak sesuai fakta, karena berkas telah diserahkan dan diperlihatkan kepada Sekretaris Lurah maupun Lurah Kebun Bunga.

Penolakan disebut terjadi semata-mata karena tidak adanya sertifikat, sehingga permohonan surat ahli waris ditolak secara mentah-mentah.

Dinilai Lempar Tanggung Jawab ke Notaris

Pelapor juga menyayangkan pernyataan lurah dalam video tersebut yang menyarankan agar pemohon mengurus ke notaris.

“Ini bentuk cuci tangan. Untuk warga beragama Islam, yang berwenang mengeluarkan surat pernyataan dan keterangan ahli waris adalah lurah, bukan notaris dan bukan kecamatan,” ujarnya.

Hingga saat ini, surat pernyataan maupun surat keterangan ahli waris tersebut belum juga diterbitkan oleh pihak kelurahan.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Tadarus Bersama Warga, Polsek Simpang Jernih Perkuat Silaturahmi di Bulan Ramadhan

Persoalan Tanda Tangan RT/RW

Permasalahan lain muncul ketika pihak kelurahan meminta agar surat pernyataan ahli waris dibuat sendiri oleh pemohon dan ditandatangani oleh Ketua RT, RW, dan lurah. Namun, Ketua RW menolak menandatangani karena wilayah objek bukan merupakan wilayahnya.

Pelapor menilai permintaan tanda tangan RW tersebut keliru dan menunjukkan lemahnya pemahaman administrasi pemerintahan.

“Yang berwenang menandatangani itu RT, lurah, dan camat. RW tidak memiliki kewenangan dalam hal ini. Seharusnya lurah memahami hal tersebut,” tegasnya.

Minta Pembinaan oleh Inspektorat

Atas rangkaian peristiwa tersebut, pelapor secara resmi mengajukan pengaduan ke Inspektorat Kota Palembang terkait dugaan pelanggaran disiplin dan etika ASN.

Pelapor berharap laporan ini dapat menjadi dasar dilakukannya pembinaan dan evaluasi terhadap lurah bersangkutan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan tidak merugikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi.

“Kalau pola pikir seperti ini dibiarkan, yang dirugikan bukan lurah, tapi masyarakat. Pelayanan publik seharusnya memberi solusi, bukan menimbulkan ketakutan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Parigi Moutong Gelar Gerakan Pangan Murah, 300 Kg Beras Diserbu Warga—Harga Terjangkau Jadi Solusi Nyata
Infrastruktur Pengairan Morowali Disorot, Proyek 2026 Belum Jalan Meski Usulan Sudah Masuk
Pererat Silaturahmi, Wakil Asisten II Setda Kota Palembang Hadiri Halal Bihalal PWNU Bersama Komisaris BSI
Berlangsung Kondusif, Polres Banggai Beri Pelayanan Eksekusi Pengosongan Lahan di Kilongan Permai
Wabup Morut terima aliansi petani Petasia Timur yang mendesak penyelesaian konflik lahan sawit di areal PT ANA
Serahkan SK Pengangkatan PNS, Plt. Bupati Sukirman Minta Junjung Tinggi Loyalitas kepada Pimpinan dan Lembaga
Personel Polsek Madat dan Warga Kompak Gotong Royong Bersihkan Makam
Sarapan Bersama, Cara Sederhana Kapolres Aceh Timur Perkuat Soliditas Internal
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:06 WIB

Polres Parigi Moutong Gelar Gerakan Pangan Murah, 300 Kg Beras Diserbu Warga—Harga Terjangkau Jadi Solusi Nyata

Selasa, 21 April 2026 - 20:00 WIB

Infrastruktur Pengairan Morowali Disorot, Proyek 2026 Belum Jalan Meski Usulan Sudah Masuk

Selasa, 21 April 2026 - 18:30 WIB

Pererat Silaturahmi, Wakil Asisten II Setda Kota Palembang Hadiri Halal Bihalal PWNU Bersama Komisaris BSI

Selasa, 21 April 2026 - 07:08 WIB

Wabup Morut terima aliansi petani Petasia Timur yang mendesak penyelesaian konflik lahan sawit di areal PT ANA

Selasa, 21 April 2026 - 07:04 WIB

Serahkan SK Pengangkatan PNS, Plt. Bupati Sukirman Minta Junjung Tinggi Loyalitas kepada Pimpinan dan Lembaga

Berita Terbaru