Bidkum Polda Sulteng Menang di Sidang Praperadilan Dugaan Pemalsuan Surat

- Redaksi

Minggu, 7 Desember 2025 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUARAMASYARAKAT.COM//Palu — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Bidang Hukum (Bidkum) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan.

 

Pada Jumat 5/12/2025, Bidkum Polda Sulteng menghadiri sidang praperadilan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat di ruang sidang Pengadilan Negeri Palu.

 

Sidang tersebut dihadiri oleh tim kuasa Termohon dari Bidkum Polda Sulteng yang dipimpin langsung oleh Kabidkum Kombes Pol Andrie Satiagraha, S.H., S.I.K., bersama jajaran personelnya.

 

Turut hadir Hakim Tunggal Dwi Hatmodjo, S.H., M.H., serta Panitera Muhlis, S.H., yang memimpin jalannya persidangan hingga pembacaan putusan.

Baca Juga :  Tiga Personel Polda Sulteng Berlisensi Wasit Nasional, Bukti Dedikasi di Dunia Kepolisian dan Sepak Bola

 

Pada persidangan tersebut, Hakim Tunggal praperadilan membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa menolak permohonan praperadilan Pemohon secara keseluruhan dan menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil.

 

Putusan ini sekaligus menguatkan bahwa langkah penyidik Polda Sulteng dalam menangani perkara dugaan pemalsuan surat telah sesuai dengan standar hukum yang berlaku.

 

Kabidkum Polda Sulteng, Kombes Pol Andrie Satiagraha, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut.

 

“Putusan ini menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Sulteng telah sesuai prosedur. Kami selalu bekerja secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

Baca Juga :  Kapolda Sulteng Pimpin Gelar Operasional 2026, Soroti Kinerja hingga Disiplin Personel

Lebih lanjut, Kabidkum menyampaikan harapannya agar putusan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya menghormati proses hukum.

 

“Kami berharap putusan ini semakin memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa institusi Polri, khususnya Polda Sulteng, menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dalam setiap penanganan perkara. Semoga ke depan, setiap keberatan ataupun keberkaitan hukum dapat ditempuh melalui mekanisme yang benar sesuai koridor hukum,” tambahnya.

 

Ia juga menambahkan dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka penyidik dalam melakukan proses penghentian penyidikan (sp3) telah sesuai prosedur yang di atur dalam KUHAP.

 

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan hukum yang objektif, akuntabel, dan berintegritas,” tutupnya.

Berita Terkait

Polres Parigi Moutong Gelar Gerakan Pangan Murah, 300 Kg Beras Diserbu Warga—Harga Terjangkau Jadi Solusi Nyata
Infrastruktur Pengairan Morowali Disorot, Proyek 2026 Belum Jalan Meski Usulan Sudah Masuk
Pererat Silaturahmi, Wakil Asisten II Setda Kota Palembang Hadiri Halal Bihalal PWNU Bersama Komisaris BSI
Berlangsung Kondusif, Polres Banggai Beri Pelayanan Eksekusi Pengosongan Lahan di Kilongan Permai
Wabup Morut terima aliansi petani Petasia Timur yang mendesak penyelesaian konflik lahan sawit di areal PT ANA
Serahkan SK Pengangkatan PNS, Plt. Bupati Sukirman Minta Junjung Tinggi Loyalitas kepada Pimpinan dan Lembaga
Personel Polsek Madat dan Warga Kompak Gotong Royong Bersihkan Makam
Sarapan Bersama, Cara Sederhana Kapolres Aceh Timur Perkuat Soliditas Internal
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:06 WIB

Polres Parigi Moutong Gelar Gerakan Pangan Murah, 300 Kg Beras Diserbu Warga—Harga Terjangkau Jadi Solusi Nyata

Selasa, 21 April 2026 - 20:00 WIB

Infrastruktur Pengairan Morowali Disorot, Proyek 2026 Belum Jalan Meski Usulan Sudah Masuk

Selasa, 21 April 2026 - 18:30 WIB

Pererat Silaturahmi, Wakil Asisten II Setda Kota Palembang Hadiri Halal Bihalal PWNU Bersama Komisaris BSI

Selasa, 21 April 2026 - 07:08 WIB

Wabup Morut terima aliansi petani Petasia Timur yang mendesak penyelesaian konflik lahan sawit di areal PT ANA

Selasa, 21 April 2026 - 07:04 WIB

Serahkan SK Pengangkatan PNS, Plt. Bupati Sukirman Minta Junjung Tinggi Loyalitas kepada Pimpinan dan Lembaga

Berita Terbaru