DIY – SuaraMasyarakat.com //Polresta Yogyakarta berhasil menangkap 8 orang komplotan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) setelah patroli siber menemukan iklan jasa pembuatan SIM di media sosial.
Kasus ini terungkap pada Kamis, 28 Agustus 2025, sekitar pukul 20.45 WIB di Jalan Tukangan, Tegalpanggung, Danurejan.
“Pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM palsu melalui akun Facebook. Mereka mencetak sendiri SIM dengan mengedit foto dan mencocokkan data calon pemesan, lalu mengirimkannya menggunakan jasa pengiriman,” kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/9).
SIM palsu itu dijual dengan harga bervariasi: SIM C Rp650 ribu, SIM A Rp850 ribu, SIM A Umum Rp950 ribu, SIM B Rp1,1 juta, SIM B1 Rp1,25 juta, SIM B1 Umum Rp1,3 juta, hingga SIM B2 Umum Rp1,45–1,5 juta. Keuntungan yang diperoleh tim produksi mencapai 30 persen dari hasil penjualan.
Polisi menetapkan delapan orang pelaku. Penyedia modal yaitu KT (39), warga Brontokusuman, Yogyakarta, dan AB (36), warga Batang, Jawa Tengah. Tim produksi sekaligus customer service adalah FJL (25), warga Temanggung, IA (41), warga Batang, dan RYP (41), warga Batang. Tim customer service yakni RI (33), warga Bantul, serta HDI (30), warga Bantul. Sementara tim admin iklan dijalankan oleh DNT (29), warga Bantul. Polisi juga memburu satu editor berinisial CY (DPO).
Barang bukti yang disita antara lain 15 paket SIM palsu siap edar, 8 ponsel, ratusan amplop, bahan cetak kartu, printer, hingga puluhan dompet penyimpan SIM.
Para pelaku dijerat Pasal 45A ayat (1) UU ITE dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.*
Red/Yudha






