Usai Patroli Sumber, Sindikat Pemalsuan SIM Berhasil Ditangkap Polresta Yogyakarta

- Redaksi

Rabu, 24 September 2025 - 04:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIY – SuaraMasyarakat.com //Polresta Yogyakarta berhasil menangkap 8 orang komplotan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) setelah patroli siber menemukan iklan jasa pembuatan SIM di media sosial.

Kasus ini terungkap pada Kamis, 28 Agustus 2025, sekitar pukul 20.45 WIB di Jalan Tukangan, Tegalpanggung, Danurejan.

“Pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM palsu melalui akun Facebook. Mereka mencetak sendiri SIM dengan mengedit foto dan mencocokkan data calon pemesan, lalu mengirimkannya menggunakan jasa pengiriman,” kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/9).

Baca Juga :  LP Sudah Masuk, Jatanras Polda Sumsel Jangan Anggap Penipuan Segitiga Mobil Sebagai Kasus Sulit

SIM palsu itu dijual dengan harga bervariasi: SIM C Rp650 ribu, SIM A Rp850 ribu, SIM A Umum Rp950 ribu, SIM B Rp1,1 juta, SIM B1 Rp1,25 juta, SIM B1 Umum Rp1,3 juta, hingga SIM B2 Umum Rp1,45–1,5 juta. Keuntungan yang diperoleh tim produksi mencapai 30 persen dari hasil penjualan.

Polisi menetapkan delapan orang pelaku. Penyedia modal yaitu KT (39), warga Brontokusuman, Yogyakarta, dan AB (36), warga Batang, Jawa Tengah. Tim produksi sekaligus customer service adalah FJL (25), warga Temanggung, IA (41), warga Batang, dan RYP (41), warga Batang. Tim customer service yakni RI (33), warga Bantul, serta HDI (30), warga Bantul. Sementara tim admin iklan dijalankan oleh DNT (29), warga Bantul. Polisi juga memburu satu editor berinisial CY (DPO).

Baca Juga :  Polsek Parigi Bersama Pemda dan Warga Bersihkan Drainase Bantaya, Cegah Banjir Lewat Aksi Nyata Gotong Royong

Barang bukti yang disita antara lain 15 paket SIM palsu siap edar, 8 ponsel, ratusan amplop, bahan cetak kartu, printer, hingga puluhan dompet penyimpan SIM.

Para pelaku dijerat Pasal 45A ayat (1) UU ITE dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.*

Red/Yudha

Berita Terkait

Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan
Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas
Polres Buol Gencarkan Imbauan Karhutla dan Operasi Patuh Tinombala 2026
Hari Kedua Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Aceh Timur Tegur 28 Pengendara
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Edukasi Pelajar
Kapolres Aceh Timur Pimpin Strong Point, Perkuat Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat
Kebakaran Lahan di Lalulalang, Warga dan Polisi Lakukan Penanganan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Polres Buol Gencarkan Imbauan Karhutla dan Operasi Patuh Tinombala 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Hari Kedua Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Aceh Timur Tegur 28 Pengendara

Berita Terbaru