Jakarta, Suara Masyarakat.com — Mabes Polri mengatakan seluruh saran dan masukan yang diberikan anggota Komisi III DPR terkait sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Rudy Soik bakal dipertimbangkan.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut saran dan masukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR kemarin bakal dipertimbangkan oleh Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang.
“Sudah ada sistem yang mengatur, bahwa prosesnya sedang berlangsung. Tentu Bapak Kapolda NTT akan mempertimbangkan ha-hal yang terkait dengan saran dan masukan dari Komisi III,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (29/10).
Sebelumnya, Komisi III DPR RI meminta agar Kapolda NTT Daniel Tahi Monang Silitonga mengevaluasi keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ipda Rudy Soik.
“Komisi III DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Rudy Soik,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati membaca kan hasil rekomendasi rapat, Senin, 28 Oktober 2024.
Kemudian, Sari meminta Kapolda NTT untuk mempertimbangkan kembali keputusan pemecatan Ipda Rudy Soik dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan. Dia juga meminta pertimbangan dilakukan dengan memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan.
Di sisi lain, Kapolda NTT juga diminta fokus melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bahan bakar minyak (BBM) ilegal tanpa pandang bulu.
Ipda Rudy Soik sebelumnya dipecat dari kepolisian beberapa saat setelah menyelidiki kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di NTT. Rudy diberhentikan tidak hormat atau PTDH karena sejumlah laporan polisi dan laporan pelanggaran disiplin lain yang sudah ditangani Polda NTT.
Rudy kini telah mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan lewat sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 10-11 Oktober 2024 itu.
“Permohonan Banding yang diajukan Ipda Rudi Soik sudah kami terima, dan kami (Polda NTT) akan memfasilitasi proses bandingnya,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy di Kupang, Kamis (17/10). ( red )