*Aksi Demo AMBARA di PTUN Medan, Tuntut Agar Hakim Pengadilan Bijak Dalam Mengambil Putusan*

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

*MEDAN,-suaramasyarakat.com.// Massa dari Aliansi Mahasiswa Bergerak Bersama Rakyat (AMBARA), menggelar unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Jl.Bunga Raya no.18, Asam Kumbang, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Selasa.(17/6/25)

 

Kedatangan mereka untuk menguatkan pembatalan hak milik tanah nomor 557/Sei Renggas permata, yang terbit tertanggal 25 September 2013 atas nama Dokter T. Nancy Saragih seluas 887 m2, yang ternyata sudah diterbitkan Sertipikat asli sebelumnya dari BPN sejak Tahun 1965.

 

Sekira pukul 11.00 WIB mahasiswa membawa pengeras suara dan beberapa poster yang bertuliskan “Hakim PTUN harus adil, jangan ada kongkalikong di PTUN !!”.

 

Adapun tuntutan dari Aliansi Mahasiswa Bergerak Bersama Rakyat (AMBARA) ini antara lain :

 

1.Mendukung pejabat Pertanahan Sumut yang membatalkan sertifikat tanah yang tumpang tindih dengan sertifikat tanah yg sudah lebih dahulu terbit di Kota Medan dan Sumatera Utara.

 

2.Mendukung dan menuntut majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan untuk bersikap netral dan tegak lurus melaksanakan Undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan pembatalan Sertifikat Hak Milik karena tumpang tindih atau Cacat Administrasi.

 

3.Mendukung dan menuntut majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang meriksa, mengadili dan memutus perkara tata usaha negara dengan nomor: 129/G/2024/PTUN-MDN, menguatkan dan mendukung pembatalan Sertifikat tumpang tindih oleh Keputusan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara no. 15/Pbt/BPN.12/IX/2024 tanggal 27 September 2024.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Korupsi Dana Desa, Sejumlah Kepala Desa Di Cirebon Dilaporkan ke-Kejaksaan Dan Polresta Cirebon

 

4.Meminta Ketua PTUN Medan dan Ketua PT. TUN Medan supaya memberikan atensi dan supervisi kepada Hakim perkara no.129/G/2024/PTUN-Mdn tersebut supaya terhindar dari perbuatan tercela yang mengakibatkan kesalahan dalam memberikan putusan.

 

5.Mendukung penuh langkah Ketua MA yang akan menindak tegas Hakim yang menerima Suap dalam memutus perkara.

 

6.Mencegah mafia tanah berafiliasi dengan Hakim PTUN Medan.

 

Aksi damai ini juga meminta kejelasan status tanah dengan mendukung langkah BPN Kanwil Sumut dengan pembatalan Sertipikat 557. Mereka mendesak agar Ketua PTUN segera mengatensikan atas sengketa tanah agar tidak tumpang tindih dan mencegah dugaan permainan mafia tanah yang masih dalam proses perkara di Pengadilan saat ini.

 

Mahasiswa meminta agar perwakilan PTUN bisa hadir menyampaikan tanggapan atas tuntutannya, dengan perdebatan yang alot namun akhirnya mahasiwa di perkenankan masuk ke kantor PTUN dan diterima Humas PTUN Medan Andi Hendra Dwi Bayu Putra SH, dan Fajar Sidik SH, MH.

 

Baca Juga :  Pengadilan Agama Ungkap Puluhan Istri di Batang Gugat Cerai Suami Gara2 Judi Online

Saat Humas PTUN Medan Andi Hendra Bayu Putra SH, dan Fajar Sidik SH, MH, menerima beberapa perwakilan aksi massa demo, ia mengatakan ada beberapa poin yang sangat diapresiasi dari tuntutan massa dan hal lain sudah masuk ke ranah Hakim dan mereka tidak bisa mengintervensi majelis hakim dalam mengambil keputusan.

 

“Kalau dari hasil putusan Hakim tidak memuaskan pihak pemilik yang sebenarnya, PTUN dapat membantu ke Layanan pengaduan selanjutnya untuk dapat diteruskan ke MA”, kata Andi.

 

Orator Rafi Siregar dan kawan kawan akan mendukung sepenuhnya kinerja yang baik dari PTUN Medan, namun agar tidak terjadinya dugaan mafia tanah dalam poses pengadilan ia menekankan agar hasil tuntutan aksi pada hari ini dapat diterima dengan baik dan dikabulkan kedepannya.

 

“Kami mendukung langkah BPN yang membatalkan sertifikat 557 sebelumnya, dan kami mohon agar hakim dapat mengambil keputusan yang tepat dan berkeadilan, karena kasus ini sudah sangat cukup lama bergulir dan kami duga ada dalang mafia tanah dibalik semua ini”, tegas Rafi kepada Humas PTUN Medan.

 

Setelah Selesai diterima oleh Humas PTUN Medan, Rafi Siregar dan massa langsung membubarkan diri bersama awak media yang bertugas. *(Tim)*

Editor : Marthin

Berita Terkait

Warkop Anugerah Jadi Sponsor Tunggal Tim Warta Polrestabes Medan pada Turnamen Sepak Bola Piala Gubernur Sumut*
Dua Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Alami Kecelakaan Dengan Pickup di Tulis Batanng
PLT Kabid Sarana dan Prasarana Diduga Sabotase Ketahanan Pangan Nasional di Batang Kuis*
Salah Satu Karyawan PT PPA Merasa Kecewa Dengan PHK Sepihak Yang Tidak Sesuai Dengan Kesalahan Yang di Lakukan
PULANG MELAUT SYOK, RUMAH SUDAH DIMILIKI ORANG LAIN 
Rombongan Bus Asal Banten Alami Kecelakaan Tunggal di Batang.
PSL & TPB UINSU Serukan Aksi Peduli Lingkungan di Hari Ozon Sedunia. “Petisi Sepanjang 1 Kilometer dan Penanaman Pohon Diharapkan Tercatat dalam MURI”
Ketua DPC SBNI Menyerahkan Surat Permohonan Tripartit untuk PT.PPA Ke Disnakertrans
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:59 WIB

Warkop Anugerah Jadi Sponsor Tunggal Tim Warta Polrestabes Medan pada Turnamen Sepak Bola Piala Gubernur Sumut*

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:24 WIB

Dua Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Alami Kecelakaan Dengan Pickup di Tulis Batanng

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:10 WIB

PLT Kabid Sarana dan Prasarana Diduga Sabotase Ketahanan Pangan Nasional di Batang Kuis*

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:03 WIB

Salah Satu Karyawan PT PPA Merasa Kecewa Dengan PHK Sepihak Yang Tidak Sesuai Dengan Kesalahan Yang di Lakukan

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:12 WIB

PULANG MELAUT SYOK, RUMAH SUDAH DIMILIKI ORANG LAIN 

Berita Terbaru