Aceh Tamiang.-suaramasyarakat.com.// Sekjen Apdesi Aceh,Yusran, S. Sos.I, M.H meminta alokasi dana Operasional Kepala Desa (OKD) sumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APN) agar tidak dialihkan ke bidang program lainnya bukan jalur pengalokasiannya.
Yusran berharap kepada Gubernur Aceh, Bupati dan Walikota agar alokasi tiga persen dari anggaran desa bersumber dari APBN agar tidak digunakan untuk program kegiatan lainnya. Namun, dana tersebut harus tetap digunakan untuk operasional kepala desa.
“Hal ini perlu kami sampaikan agar anggaran tersebut tidak di kutak–katik demi pemenuhan kepentingan atau program lainnya akan dilaksanakan di desa, hasil pertemuan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dengan Presiden dan Mendagri, bahwa dana 3 (tiga) persen ini itu benar-benar digunakan untuk operasioanl kepala desa,” tegas Yusran kepada media HorizontalNews.com, Sabtu malam (07/06/25).
Yusran menyampaikan, dari informasi diperolehnya, dana operasional kepala desa dijadikan untuk program lainnya oleh instansi terkait dengan dalih adanya peraturan bupati untuk tingkat kabupaten.
“Dana operasional kepal desa salah satu contohnya bisa digunakan untuk mengantar warga yang sakit ke rumah sakit,serta hal – hal lainnya yang dapat membantu masyarakat di desa,” sebutnya.
Yusran, diketahui juga Datok Penghulu Kampung (Kepala Desa) Suka Ramai Satu, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang berharap kepada pemangku kepentingan baik ditingkat provinsi dan kabupaten di Aceh agar dengan dalih apapun supaya tidak menjadikan dana operasional kepal desa ini dalam bentuk kegiatan lain.
Sehingga dapat menimbulkan kekhawatiran bagi desa saat dibutuhkan untuk kepentingan warga, kebutuhan perioritas taktis serta kepentingan urgency lainnya bagi kepala desa dan akhirnya tidak tersedianya lagi anggaran dimaksud.
Sekjen APDESI Aceh itu menegaskan, alokasi 3 (tiga) persen dana desa untuk operasional kepala desa memiliki fungsi dan batasan jelas, dana ini hanya dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas -tugas operasional kepala desa, secara umum seperti kegiatan administrasi pemerintahan, koordinasi lintas sektor dan dukungan pelaksanaan tugas kedinasan.
Artinya, dana itu tidak bisa dialihkan atau digunakan untuk program diluar fungsi operasional kepala desa,termasuk kegiatan pembangunan fisik atau pengadaan barang dan pemberdayaan ekonomi.
“Jadi jelas bahwa dana operasional kepala desa tidak boleh digunakan untuk program lain, jika ada kebutuhan program di luar dana operasional ini,tentu harus menggunakan pos anggaran yang sesuai dalam APBDes dan memalui musyawarah desa,” terang Yusran mengakhiri.*
Reporter : S. Adi. P