Padang, Sumbar – suaramasyarakat.com // Aktivitas pembangunan ulang (rekonstruksi) Stadion H. Agus Salim, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terus menunjukkan eskalasi fisik di lapangan.
Berdasarkan pantauan langsung tim media suaramasyarakat.com di lokasi pada Kamis (22/10/2026), sejumlah alat berat skala besar seperti mesin borepile dan crawler crane telah berdiri tegak dan resmi beroperasi mengoyak area tapak proyek GOR H. Agus Salim.
Kendati pengerjaan proyek strategis di bawah konsorsium BUMN PT Hutama Karya (Persero) dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk ini mulai berjalan masif, aspek kepatuhan hukum dan perizinan operasional alat berat tersebut kini menuai tanda tanya besar dari kalangan pemerhati publik.
Telusur Regulasi: Wajib Kantongi Izin Sebelum Beroperasi
Masifnya pengoperasian alat berat berkapasitas tinggi di kawasan publik tersebut memicu sorotan tajam terkait kepemilikan dokumen perizinan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Secara regulasi ketenagakerjaan, seluruh peralatan berat jenis Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, serta Pesawat Tenaga dan Produksi *wajib* memiliki Surat Keterangan (Suketi) / Izin Layak Operasi yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sebelum alat tersebut mulai dioperasikan secara fisik di lapangan.
Merujuk pada ketentuan *Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut serta UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja:*
1. Setiap unit alat berat wajib lulus pengujian dan pemeriksaan teknis (Riksa Uji) oleh Ahli K3 Spesialis / PJK3 yang ditunjuk Kemenaker.
2. Sertifikat Kelayakan Operasi (SKO) dan Surat Keterangan Layak K3 wajib dikantongi oleh kontraktor sebagai _pre-operation requirement_.
3. Operator yang mengendalikan alat berat wajib memiliki Lisensi K3 dan Surat Izin Operator (SIO) yang masih berlaku.
Pengoperasian alat berat tanpa mengantongi Izin Layak Operasi dari Disnaker terlebih dahulu bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan potensi pelanggaran hukum K3 yang membahayakan keselamatan tenaga kerja dan masyarakat di sekitar kawasan GOR.
Humas Mengelak, Lempar Kewenangan ke Project Manager
Upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media di lokasi pekerjaan sempat menemui jalan buntu. Saat ditemui langsung di area proyek, Humas PT Hutama Karya, Ari, enggan memberikan penjelasan substantif mengenai kelengkapan izin K3 maupun perizinan Disnaker atas alat berat yang telah beroperasi.
Ari mengelak memberikan tanggapan teknis dan berdalih bahwa persoalan tersebut bukan kewenangannya. Menurutnya, penjelasan terkait teknis dan perizinan proyek merupakan kewenangan penuh dari Project Manager (PM) atau tim pelaksana lapangan.
Sikap saling lempar kewenangan dan minimnya keterbukaan dari pihak kehumasan di lapangan ini kian memperkuat keraguan publik atas transparansi pengawasan K3 serta kepatuhan regulasi pada proyek strategis senilai *Rp324 Miliar* ini.
Tim Investigasi *Suaramasyarakat.com* akan terus mengawal dan mendesak pimpinan Project Manager KSO Hutama Karya-Adhi Karya serta Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Sumatera Barat untuk membuka dokumen Sertifikat Riksa Uji dan Izin Layak Operasi seluruh alat berat secara transparan ke publik.
Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait lainnya.*
(Tim)






