Konawe, Sulgara — suaramasyarakat.com // Kepolisian Resor (Polres) Konawe terus melakukan pengawasan terhadap penyaluran elpiji, mulai dari agen hingga pangkalan, guna memastikan distribusi dan harga sesuai ketentuan.
Hal tersebut disampaikan Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Konawe, Ipda Yaya, saat berdiskusi dengan media ini, Senin, 19 September 2026. Pertemuan tersebut dilakukan lantaran posisi Kasat Reskrim Polres Konawe saat itu tidak berada di tempat.
Ipda Yaya mengatakan, pengawasan terhadap penyaluran elpiji tetap dilakukan oleh pihak kepolisian, termasuk memantau agen dan pangkalan yang menyalurkan elpiji kepada masyarakat.
“Selama ini belum ada kasus yang menonjol. Semua masih sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujarnya kepada media ini.
Menurutnya, apabila ditemukan penjualan elpiji yang tidak sesuai dengan ketentuan harga eceran tertinggi, pihak kepolisian akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau tidak sesuai dengan harga HET, kami langsung tindak,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat maupun insan pers untuk menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan permasalahan dalam penyaluran maupun harga elpiji di lapangan.
“Masyarakat atau pers boleh mengadu untuk memberikan informasi di lapangan terkait penyaluran elpiji dan harga elpiji di setiap pangkalan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ipda Yaya menjelaskan bahwa penyaluran elpiji yang dilakukan di luar jalur agen dan pangkalan resmi menjadi perhatian pihak kepolisian. Pengawasan juga dilakukan terhadap agen maupun pangkalan yang menyalurkan elpiji.
“Untuk yang di luar agen dan pangkalan itu tidak resmi. Kami lakukan penindakan, baik terhadap pangkalan maupun agen yang menyalurkan ke pangkalan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemantauan selama ini, penyaluran elpiji dari jalur resmi diterima langsung oleh masyarakat yang menjadi penerima manfaat.
“Kami pantau selama ini diterima langsung oleh penerima manfaat,” jelasnya.
Pihaknya berharap penyaluran elpiji di wilayah Kabupaten Konawe tetap berjalan sesuai ketentuan, termasuk dari sisi harga, sehingga masyarakat dapat memperoleh elpiji dengan harga sesuai HET.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan turut berperan dalam melakukan pengawasan dan segera menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan penjualan elpiji di atas harga yang telah ditetapkan.*
Yuda






