Wakapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Penindakan 267 Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi di Wilayah Hukum Polresta Barelang

- Redaksi

Senin, 21 September 2026 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, Kepri – suaramasyarakat.com // Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait penindakan penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis laik jalan sebagai langkah nyata mengantisipasi aksi balap liar di wilayah hukum Polresta Barelang.

Kegiatan berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang dan dipimpin langsung oleh Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., didampingi jajaran Satlantas serta Kasi Humas Polresta Barelang. Pada Senin, (21/09/2026). Pukul 16.15 WIB.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Wakasat Lantas Polresta Barelang AKP Victor Hutahean, KBO Satlantas Polresta Barelang Iptu Yudhi Patra, S.H.,

Berikut, Kanit Kamsel Satlantas Polresta Barelang Iptu Zia Ul Hal., S.H., Kanit Gakkum Satlantas Polresta Barelang Iptu Jefri Aidil Akbar, S.H., serta Kasi Propam Polresta Barelang Iptu Robin Tua Pandepotan, S.H.

Konferensi pers dibuka sekaligus penyampaian materi release oleh Wakapolresta Barelang sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat mengenai hasil penindakan yang telah dilaksanakan.

Dalam penyampaiannya, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M. menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan implementasi kebijakan Polri, arahan Kapolri, serta kebijakan Kapolresta Barelang dalam mendukung program pemerintah untuk menjaga stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat, sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kota Batam.

Menurutnya, Polri sebagai penanggung jawab Harkamtibmas memiliki kewajiban menghadirkan situasi wilayah yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M. menjelaskan bahwa maraknya balap liar di Kota Batam masih menjadi perhatian serius Polresta Barelang. Salah satu faktor utama yang memicu aksi tersebut adalah penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis laik jalan.

Baca Juga :  Pos Lantas Parigi Perkuat Pengaturan Lalu Lintas, Balap Liar dan Knalpot Bising Jadi Perhatian

Selain menimbulkan kebisingan yang meresahkan warga, penggunaan knalpot tersebut juga meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas akibat aksi kebut-kebutan di jalan raya.

Berdasarkan data yang dipaparkan, Polresta Barelang telah melaksanakan penindakan sejak 1 Agustus hingga 19 September 2026 dengan total 267 pelanggaran yang ditindak melalui tilang dan 267 unit kendaraan roda dua diamankan sebagai barang bukti.

Khusus pada 19 September 2026, petugas kembali melakukan 30 penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Barelang untuk proses penegakan hukum lebih lanjut.

Wakapolresta Barelang juga mengungkapkan bahwa kegiatan penindakan dilaksanakan di sejumlah titik rawan balap liar, meliputi Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Simpang KDA, Bundaran Kabil, Bundaran Bandara Hang Nadim, dan Jalan Hang Tuah.

Ke depan, operasi serupa akan terus diperluas ke lokasi lain yang berpotensi menjadi arena balap liar maupun penggunaan knalpot brong demi menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di Kota Batam.

Selain penindakan represif, Polresta Barelang juga mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui patroli skala besar, penyuluhan ke sekolah-sekolah, perusahaan, RT/RW, sosialisasi kepada bengkel kendaraan, hingga edukasi melalui radio, media cetak, dan media sosial.

Upaya tersebut bertujuan membangun kesadaran masyarakat agar tidak menggunakan knalpot yang melanggar spesifikasi teknis serta mencegah tumbuhnya budaya balap liar di kalangan remaja.

Baca Juga :  KP3 Tolitoli: Pengamanan Pelabuhan Rutin, Situasi Tetap Aman dan Kondusif

Dalam kesempatan itu, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M. mengimbau para orang tua, tokoh masyarakat, serta pihak sekolah agar lebih aktif mengawasi anak-anak yang telah memasuki usia berkendara.

Ia menekankan pentingnya memastikan pengendara telah berusia minimal 17 tahun, memiliki SIM, STNK, serta menggunakan kendaraan yang memenuhi spesifikasi teknis sesuai ketentuan.

Menurutnya, kolaborasi keluarga, masyarakat, dan dunia pendidikan menjadi kunci untuk menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas di Kota Batam.

Adapun terhadap para pelanggar penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis laik jalan dikenakan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Selain itu, PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 ayat (1) huruf f dan ayat (6) huruf c memberikan kewenangan kepada petugas untuk menyita kendaraan digunakan dalam pelanggaran persyaratan teknis atau laik jalan, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 mengatur batas kebisingan maksimum kendaraan bermotor.

Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M. berharap pesan tertib berlalu lintas dapat tersampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat sehingga tujuan bersama menciptakan Kota Batam yang aman, tertib, kondusif, serta bebas dari balap liar dan penggunaan knalpot brong dapat terwujud.

Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Polisi 110 apabila menemukan aksi balap liar maupun gangguan kamtibmas lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.*

(Dewi)

Berita Terkait

Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan
Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas
Polres Buol Gencarkan Imbauan Karhutla dan Operasi Patuh Tinombala 2026
Hari Kedua Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Aceh Timur Tegur 28 Pengendara
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Edukasi Pelajar
Kapolres Aceh Timur Pimpin Strong Point, Perkuat Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat
Kebakaran Lahan di Lalulalang, Warga dan Polisi Lakukan Penanganan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Polres Buol Gencarkan Imbauan Karhutla dan Operasi Patuh Tinombala 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Hari Kedua Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Aceh Timur Tegur 28 Pengendara

Berita Terbaru