Blora, Jawa Tengah – suaramasyarakat.com // Sengketa tanah waris di Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, kembali memanas. Seorang warga Desa Pulo, *Partini*, mengadukan dugaan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tidak sesuai prosedur ke Kantor Pertanahan Kabupaten Blora.
SHM tersebut terbit atas nama Kasmiran dan Priyono, padahal menurut Partini, tanah itu merupakan bagian dari harta waris Mbah Daiman.
Mediasi BPN Buntu,
Menindaklanjuti aduan itu, BPN Blora memfasilitasi mediasi melalui Kasi Penanganan Sengketa, Haris Sulistiyo. Pertemuan yang semula direncanakan di Balai Desa Ketuwan, akhirnya dipindah ke rumah salah satu perangkat desa.
Namun mediasi tidak membuahkan hasil. Para pihak masih bersikukuh pada klaim masing-masing.
Priyono, mengaku berhak atas tanah karena membelinya dari Sujono, yang disebut sebagai anak dari Kaswati.
Sementara ,Sa’roni juga mengklaim hak yang sama karena ayahnya, Kasmiran, membeli dari Tatik , anak dari Kaswati, dengan dasar Sutatik memiliki putusan pengadilan.
Dalam mediasi, Haris menjelaskan adanya perbedaan objek dalam putusan gugatan tersebut. Gugatan di pengadilan sebelumnya hanya menyangkut tanah pekarangan dan rumah. Sedangkan objek sengketa saat ini berbeda.
Bantah Sebagai Ahli Waris
Partini menegaskan, baik Sujono maupun Tatik bukan ahli waris dari Mbah Daiman maupun dari pernikahan Daiman dan Kaswati. Disamping itu Priyono dan Sa’roni tidak bisa menunjukkan bukti jual beli sawah tersebut.
Almarhun Mbah Daiman mempunyai empat anak yaitu Sudarji, Sumarsih, Suyanto dan Sutrisno, dan menikahi Kaswati yang sudah mempunyai tiga anak yaitu
Sucipto, Tatik dan Sujono. Dari pernikahaan Mbah Daiman dan Kaswati tidak mendapatkan keturunan / anak.
Jadi pembelian dari Sujono dan Tatik sehatusnya tidak sah karena mereka bukan hubungan darah dengan Mbah Daiman.
Hal ini sejalan dengan Pasal 832 KUHPerdata yang menyebut:
“Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah maupun di luar kawin, dan suami atau istri yang hidup terlama.”
Partini juga menirukan penjelasan Panitera Pengadilan saat ia mengadu.
“Rumah bisa diambil dan dibagi waris, sedangkan sawah dikerjakan saja, karena tidak ada hubungannya dengan gugatan itu,” ujarnya.
Diduga Langgar Prosedur, Sertifikat Terbit 2021
Partini menduga kuat penerbitan SHM atas nama Priyono dan Kasmiran cacat hukum. Ia menyoroti dua syarat penting dalam penerbitan sertifikat tanah waris yang seharusnya dipenuhi BPN.
1. Persetujuan semua ahli waris, berupa Surat Keterangan Waris, Akta Pembagian Waris, atau Surat Kuasa.
2. Kutipan Letter C Desa/Kelurahan, sebagai bukti riwayat dan penguasaan tanah.
Dasar hukumnya ada di Pasal 106 ayat 2 Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021. Tanpa dua dokumen itu, penerbitan sertifikat dapat disebut cacat materil dan administrasi.
“Letter C itu buku induk tanah di desa. Tanpa dilegalisir desa, BPN tidak boleh menerbitkan sertifikat,apalagi dintambah tanpa dinketahui ahli waris yang lain” tegas Partini.
Fakta lain yang diungkap dalam mediasi, SHM tersebut diterbitkan sekitar tahun 2021. Saat itu Sudarji, anak kandung Mbah Daiman, masih hidup dan justru dialah yang mengurus sertifikat.
Partini, yang merupakan anak Sudarji, menyebut ayahnya pernah meminta legalisir Letter C ke desa namun tidak dikabulkan.
“Karena tidak diberi, kok malah terbit sertifikat atas nama orang lain,” katanya.
Dari BPN Blora Kasi Penanganan Sengketa, *Haris Sulistiyo*. mencoba memberikan contoh, ” sertifikat ibarat martabak, jadi kita tidak tahu telor yang mau dibuat martabak itu apakah dari beli dipasar, nemu di jalan. atau hasil yang lain,” jelasnya.
Dari pemberian contoh itu Partini mengambil kesimpulan adanya tindakan ilegal bagi si pembawa telor yang telah berkerjasama dengan si pembuat martabak.
Sengketa ini kini menjadi sorotan warga Ketuwan, karena menyangkut kepastian hukum atas tanah waris yang seharusnya jatuh ke ahli waris sah.*
BSant






