Sebarkan Rekaman Elektronik Tanpa Izin, Pelaku Terancam Jerat UU ITE

- Redaksi

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Palembang, Sumsel – SuaraMasyarakat.com // Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) tengah menangani perkara dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran rekaman elektronik tanpa izin yang menimpa Yenny Maria SR (YM), warga Kota Palembang.

Korban melaporkan adanya penyebaran video hasil siaran langsung (live streaming) yang diduga disalin dan disebarluaskan oleh pihak lain tanpa persetujuan maupun sepengetahuannya.

Konten tersebut kemudian beredar di media sosial dan diduga menimbulkan keresahan, rasa malu, serta kerugian terhadap nama baik dan kehormatan korban.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin, 15 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kecamatan Sako, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Sumatera Selatan pada Rabu, 17 Juni 2026.

Baca Juga :  Penyaluran BBM di SPBU Marawo Berjalan Lancar, Stok Pertalite Dinilai Cukup

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi alat bukti dan memperjelas rangkaian peristiwa.

Keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam upaya pengungkapan perkara dan penelusuran pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran konten tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, perbuatan yang dilakukan pelaku diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024, serta ketentuan terkait perlindungan martabat dan hak pribadi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.

Apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Tamiang Perkuat Sinergi Umara dan Ulama Kawal Penegakan Syari'at

Saat ini penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti, termasuk perangkat elektronik, dokumentasi digital, tangkapan layar penyebaran konten, serta keterangan para saksi.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak turut menyebarluaskan kembali konten yang menjadi objek perkara guna menghindari potensi pelanggaran hukum serta melindungi hak dan privasi pihak yang dirugikan.

Yenny Maria SR (YM) bersama kuasa hukumnya berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat mengenai pentingnya menghormati privasi dan hak pribadi orang lain di ruang digital.*

Reporter : Lawarni

Berita Terkait

Wakapolres Tolitoli: Pencegahan Karhutla Jadi Perhatian, Penambahan Mobil Patroli Diusulkan
Kasus Pencurian Mendominasi di Tolitoli, Reskrim Klaim Hampir Seluruh LP Tertangani
Operasi Patuh Tinombala 2026 di Tolitoli Berjalan Lancar, Masyarakat Diimbau Tertib Berlalu Lintas
PLN UP3 Tolitoli Sebut Program Listrik Desa Masuk Kewenangan UP2K, Sejumlah Wilayah Masih Menanti Jaringan
Jumat Keliling Polres Tolitoli, Kapolres Tampung Aspirasi Masyarakat
Berbagi di Hari Sumpah Pemuda, Aksi BMK Kosgoro Maluku Hadirkan Senyum Warga Ambon
Pengawas SPBU Tolitoli Utara Sebut Penyaluran Pertalite Subsidi Berjalan Lancar
Dua Proyek Renovasi di BKKBN Pati Jadi Sorotan, Satu Proyek Tanpa Papan Informasi Dihentikan, Karena Pembesian Diduga Tak Sesuai Spek
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Wakapolres Tolitoli: Pencegahan Karhutla Jadi Perhatian, Penambahan Mobil Patroli Diusulkan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Kasus Pencurian Mendominasi di Tolitoli, Reskrim Klaim Hampir Seluruh LP Tertangani

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:35 WIB

PLN UP3 Tolitoli Sebut Program Listrik Desa Masuk Kewenangan UP2K, Sejumlah Wilayah Masih Menanti Jaringan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Jumat Keliling Polres Tolitoli, Kapolres Tampung Aspirasi Masyarakat

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Berbagi di Hari Sumpah Pemuda, Aksi BMK Kosgoro Maluku Hadirkan Senyum Warga Ambon

Berita Terbaru