Cukupi Kuota Anggaran JKA, FKPPA Desak Mualem Pangkas Pokir DPRA

- Redaksi

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Banda Aceh – SuaraMasyarakat.com // Ketua Forum Koordinasi Perjuangan dan Perdamaian Aceh (FKPPA), Polem Muda Ahmad Yani, atau akrab disapa Polem, mendesak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), untuk mengambil langkah berani demi menyelamatkan program pro-rakyat, Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

FKPPA meminta pemerintah segera memangkas alokasi anggaran Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tahun 2026 yang mencapai ratusan miliar rupiah untuk dialihkan guna menutupi defisit atau kebutuhan anggaran JKA.

​Tuntutan ini sejalan dengan desakan sebelumnya disuarakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Martini, meminta Pemerintah Aceh untuk memperjelas basis data penerima serta menggencarkan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) terkait JKA, agar program jaminan kesehatan ini tepat sasaran dan tidak terus-menerus didera krisis anggaran.

​Polem menegaskan bahwa Mualem, selaku Gubernur Aceh, harus memiliki keberanian politik (political will) yang kuat untuk merasionalisasi anggaran, termasuk memangkas anggaran pokir pimpinan DPRA.

Baca Juga :  Wujudkan Pelayanan Publik Berintegritas, Bupati Morut Ajak ASN "Gaspol"

Mengingat pimpinan DPRA berasal dari partai koalisi pendukung pemerintah yang merupakan suara mayoritas di parlemen Aceh, penyelarasan kebijakan anggaran ini dinilai sangat memungkinkan demi kepentingan masyarakat luas.

​”Kebutuhan terhadap pemenuhan anggaran JKA 2026 itu jauh lebih penting dan mendesak dibandingkan dengan proyek bagi-bagi pokir Anggota DPRA yang tidak ada manfaat langsungnya untuk rakyat,” cetus Polem dengan nada tegas.

​Mantan Ketua FORKAB Aceh ini juga memberikan apresiasi terhadap wacana dan keberanian Gubernur Mualem dalam melakukan rasionalisasi premi angsuran JKA.

Langkah tersebut dinilai penting agar BPJS Kesehatan tidak melakukan pembayaran ganda (double bayar) dengan anggaran Asuransi Kesehatan (Askes) yang sebenarnya sudah ditanggung oleh anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

​Rasionalisasi serupa juga diharapkan menyasar premi atas angsuran para Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pekerja perusahaan swasta yang sejatinya telah memiliki jaminan kesehatan mandiri atau bersumber dari tempat mereka bekerja.

Baca Juga :  TMMD Kodim 0735/Surakarta Percepat Perbaikan Saluran Air Bersama TNI-Polri dan Warga

​” _Premi kelompok tersebut tidak perlu lagi ditanggung di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Dengan demikian, alokasi anggaran APBA bisa dikhususkan secara maksimal untuk menanggung seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu di Aceh agar tetap bisa masuk dalam skema JKA,”_ tambahnya.

​Menyikapi keterbatasan anggaran JKA yang terus membayangi Aceh, FKPPA kembali mengingatkan agar kepentingan kesehatan masyarakat kecil diletakkan di atas kepentingan politik praktis.

​” _Atas keterbatasan anggaran JKA yang terjadi saat ini, kami mendesak Gubernur Mualem untuk segera mengambil tindakan konkret, memangkas anggaran pokir pimpinan DPRA 2026, dan mengalokasikannya secara penuh untuk menutupi kebutuhan JKA,” urai Polem Muda Ahmad Yani.

Lanjutnya, “Ini semua demi memastikan seluruh masyarakat tidak mampu di Aceh mendapatkan jaminan penuh untuk bisa berobat dengan layak_ ,” ungkap Polem menutup keterangannya.*

Reporter : SAP

Berita Terkait

Nama Penerima Bantuan Bencana Tahap I Sebanyak 1.326 KK, Ini Pengumuman dari Pemko Langsa
Responsif Terima Laporan Warga, Pemko Langsa Koreksi Daftar Penerima Stimulan Rehab Rumah
Pemerintah Aceh Adakan Program Beasiswa Terdampak Bencana, Pemko Langsa: Mari Manfaatkan Peluang Itu
BRF Open Piala Walikota Langsa di Danau Biru Hutan Kota Resmi Berakhir
Jaga Stabilitas Pangan, Satreskrim Polres Bangkep Sidak Harga Sembako di Pasar Salakan
Wakapolda Sulteng Hadiri Launching 1.061 KDKMP, Dukung Penguatan Ekonomi Desa
Satpolairud Polres Bangkep Bongkar Perdagangan Illegal Bambu Laut dan Bahan Bom Ikan di Banggai Laut
Penyegaran Organisasi, Kapolres Buol Pimpin Sertijab Kasat Resnarkoba, Kasihumas dan Kapolsek Biau
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 12:18 WIB

Nama Penerima Bantuan Bencana Tahap I Sebanyak 1.326 KK, Ini Pengumuman dari Pemko Langsa

Senin, 18 Mei 2026 - 12:12 WIB

Responsif Terima Laporan Warga, Pemko Langsa Koreksi Daftar Penerima Stimulan Rehab Rumah

Senin, 18 Mei 2026 - 11:21 WIB

Pemerintah Aceh Adakan Program Beasiswa Terdampak Bencana, Pemko Langsa: Mari Manfaatkan Peluang Itu

Senin, 18 Mei 2026 - 11:09 WIB

BRF Open Piala Walikota Langsa di Danau Biru Hutan Kota Resmi Berakhir

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:32 WIB

Cukupi Kuota Anggaran JKA, FKPPA Desak Mualem Pangkas Pokir DPRA

Berita Terbaru