Wakil Bupati Morut Sampaikan Penjelasan Empat Ranperda 2026 di Rapat Paripurna DPRD

- Redaksi

Jumat, 10 April 2026 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM///KOLONODALE, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara (Morut) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026, Jumat (10/4/2026).

 

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Morut Warda Dg Mamala, didampingi Wakil Ketua I Megawati Ambo Asa dan Wakil Ketua II Ambo Mai, dihadiri Wakil Bupati Morowali Utara H. Djira K., S.Pd., M.Pd., seluruh anggota DPRD, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

 

Wakil Bupati H. Djira K. menyampaikan penjelasan mewakili Bupati. Ia menekankan bahwa Peraturan Daerah (Perda) merupakan instrumen strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harus disusun secara terencana, harmonis, dan partisipatif.

 

“Perda harus disusun secara terencana, harmonis, dan melibatkan masyarakat agar menghasilkan produk hukum yang berkualitas,” tegas Djira.

 

Ia juga mengingatkan agar seluruh tahapan pembentukan Perda mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diperbarui dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Baca Juga :  Siap Tekan Angka Kecelakaan, Polres Sigi Gelar Apel Operasi Zebra Tinombala 2025

 

Berikut empat Ranperda yang disampaikan penjelasannya:

 

1.Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Ranperda ini bertujuan menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin melalui penyediaan bantuan hukum secara gratis serta melindungi hak konstitusional warga negara.

“Bantuan hukum menjadi jembatan keadilan agar semua warga mendapat perlakuan yang sama di depan hukum,” jelas Djira.

 

2.Ranperda Perubahan Tata Cara Pencalonan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Perubahan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan nasional, memperkuat pemerintahan desa, serta mewujudkan desa yang mandiri dan demokratis.

 

3.Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ranperda ini menggantikan Perda lama yang dinilai sudah tidak relevan. Pengaturan baru mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Baca Juga :  Polsek Torue Beri Edukasi Bahaya Narkotika kepada Remaja dan Pemuda GPID Betlehem Buana Sari Desa Tolai

“Ini bukan pembatasan, tetapi perlindungan kesehatan publik,” tegas Wakil Bupati.

 

4.Ranperda Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Fokus utama adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah, memperkuat sistem informasi aset, serta menegaskan tanggung jawab pengelola sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

 

Djira menambahkan bahwa keempat Ranperda tersebut telah melewati proses konsultasi publik dan harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah.

 

“Pemerintah daerah berharap DPRD Morowali Utara segera membahas Ranperda ini pada tahap selanjutnya hingga disahkan menjadi Perda,” tandasnya.

 

Rapat paripurna ini menjadi langkah awal penting untuk menghasilkan regulasi daerah yang lebih berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Morowali Utara di tahun mendatang.

Berita Terkait

Polres Parigi Moutong Gelar Gerakan Pangan Murah, 300 Kg Beras Diserbu Warga—Harga Terjangkau Jadi Solusi Nyata
Infrastruktur Pengairan Morowali Disorot, Proyek 2026 Belum Jalan Meski Usulan Sudah Masuk
Pererat Silaturahmi, Wakil Asisten II Setda Kota Palembang Hadiri Halal Bihalal PWNU Bersama Komisaris BSI
Berlangsung Kondusif, Polres Banggai Beri Pelayanan Eksekusi Pengosongan Lahan di Kilongan Permai
Wabup Morut terima aliansi petani Petasia Timur yang mendesak penyelesaian konflik lahan sawit di areal PT ANA
Serahkan SK Pengangkatan PNS, Plt. Bupati Sukirman Minta Junjung Tinggi Loyalitas kepada Pimpinan dan Lembaga
Personel Polsek Madat dan Warga Kompak Gotong Royong Bersihkan Makam
Sarapan Bersama, Cara Sederhana Kapolres Aceh Timur Perkuat Soliditas Internal
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:06 WIB

Polres Parigi Moutong Gelar Gerakan Pangan Murah, 300 Kg Beras Diserbu Warga—Harga Terjangkau Jadi Solusi Nyata

Selasa, 21 April 2026 - 20:00 WIB

Infrastruktur Pengairan Morowali Disorot, Proyek 2026 Belum Jalan Meski Usulan Sudah Masuk

Selasa, 21 April 2026 - 18:30 WIB

Pererat Silaturahmi, Wakil Asisten II Setda Kota Palembang Hadiri Halal Bihalal PWNU Bersama Komisaris BSI

Selasa, 21 April 2026 - 07:08 WIB

Wabup Morut terima aliansi petani Petasia Timur yang mendesak penyelesaian konflik lahan sawit di areal PT ANA

Selasa, 21 April 2026 - 07:04 WIB

Serahkan SK Pengangkatan PNS, Plt. Bupati Sukirman Minta Junjung Tinggi Loyalitas kepada Pimpinan dan Lembaga

Berita Terbaru