SUARAMASYARAKAT.COM///Palembang – Penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang ditangani oleh Polrestabes Palembang, khususnya pada unit Pidana Umum (Pidum), menjadi sorotan kuasa hukum korban karena dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama awak media di Kafe Sultan, Jumat (27/3/2026).
Korban dalam perkara ini, Olivia, mengalami luka-luka sebagaimana didukung oleh bukti dan dokumentasi medis. Ia didampingi oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Glory Law Office Partners, yakni Imron, S.H., M.H., Erfiian Nardinata, S.H., dan Fauzi, S.H.
Kuasa hukum menjelaskan, laporan dugaan penganiayaan tersebut telah disampaikan hampir dua bulan dan kini memasuki bulan ketiga. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat kejelasan terkait status perkara maupun langkah lanjutan yang diambil oleh penyidik.
“Seluruh pihak yang berkaitan, baik korban, saksi, maupun terlapor, telah menjalani pemeriksaan. Secara prosedural, perkara ini seharusnya sudah dapat ditindaklanjuti ke tahap berikutnya,” ungkap pihak kuasa hukum.
Meskipun demikian, tim kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan serta kewenangan penyidik dalam menangani perkara tersebut. Namun, mereka menilai penting adanya kepastian hukum agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi korban.
Selama proses berlangsung, korban disebut bersikap kooperatif dan memenuhi seluruh panggilan pemeriksaan. Oleh karena itu, kuasa hukum berencana kembali melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian guna memperoleh penjelasan resmi terkait perkembangan perkara.
Kuasa hukum berharap penanganan perkara ini dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak.
Hingga berita ini disampaikan, pihak Polrestabes Palembang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru perkara tersebut.
(PP.Marthin)






