Difasilitasi Kapolres Batang, Keluarga Tersangka Apresiasi Proses Restorative Justice Meski Sempat Terjadi Kesalahpahaman

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANG —suaramasyarakat.com// Di tengah upaya Polri memperkuat kepercayaan publik dan meningkatkan pelayanan yang humanis, Polres Batang menunjukkan komitmennya dengan memfasilitasi proses restorative justice (RJ) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menjerat Akhmad Khusaeri.

 

Kamis, 5 Februari 2026, Polres Batang mempertemukan pihak pelapor dan terlapor dalam rangka memfasilitasi permohonan restorative justice. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyelesaian perkara secara dialogis dan berkeadilan, sebagaimana arahan pimpinan Polri dalam mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat.

 

Keluarga tersangka menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Ibu Kapolres Batang AKBP Veronica, S.H., S.I.K., M.Si., beserta seluruh jajaran, yang telah memberikan ruang dan kesempatan bagi para pihak untuk dipertemukan serta menyampaikan aspirasi masing-masing.

 

Baca Juga :  Pastikan Keamanan Ibadah Natal, Kapolda Sulteng Tinjau Langsung Pengamanan Gereja di Kota Palu

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Kapolres Batang dan jajaran yang telah memfasilitasi pertemuan ini. Setidaknya kami diberikan ruang untuk menyampaikan harapan kami,” ungkap perwakilan keluarga tersangka.

 

Akhmad Khusaeri diketahui disangkakan pasal penipuan dan penggelapan terkait dua Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni SHM Nomor 01942 seluas 4.826 meter persegi dan SHM Nomor 01626 seluas 3.463 meter persegi. Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP Han/I/I/Res1.11/2026/Reskrim yang diterbitkan oleh Satreskrim Polres Batang.

 

Dalam proses yang berjalan, keluarga tersangka mengakui sempat terjadi kesalahpahaman dalam memahami tahapan dan mekanisme hukum, khususnya terkait konsekuensi dari proses restorative justice yang ditempuh. Perbedaan pemahaman tersebut menimbulkan harapan bahwa status penahanan tersangka akan segera berubah.

 

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Pantau Wilayah Banjir di Kecamatan Madat

Hingga awal Februari 2026, tersangka masih menjalani penahanan di Polres Batang. Kondisi tersebut sempat menimbulkan tekanan psikologis bagi keluarga, terlebih anak tersangka yang kerap mempertanyakan keberadaan ayahnya.

 

Meski demikian, keluarga menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap ke depan komunikasi serta penjelasan terkait mekanisme penanganan perkara dapat disampaikan secara lebih jelas agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda.

 

Proses restorative justice yang difasilitasi Polres Batang ini diharapkan dapat menjadi contoh pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan dialog, keadilan, dan kemanusiaan, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Batang tetap membuka ruang klarifikasi dan komunikasi guna menjaga transparansi serta kepercayaan publik.

 

Red: Bayu Anggara

 

Berita Terkait

Polres Parigi Moutong Gelar Gerakan Pangan Murah, 300 Kg Beras Diserbu Warga—Harga Terjangkau Jadi Solusi Nyata
Infrastruktur Pengairan Morowali Disorot, Proyek 2026 Belum Jalan Meski Usulan Sudah Masuk
Pererat Silaturahmi, Wakil Asisten II Setda Kota Palembang Hadiri Halal Bihalal PWNU Bersama Komisaris BSI
Berlangsung Kondusif, Polres Banggai Beri Pelayanan Eksekusi Pengosongan Lahan di Kilongan Permai
Wabup Morut terima aliansi petani Petasia Timur yang mendesak penyelesaian konflik lahan sawit di areal PT ANA
Serahkan SK Pengangkatan PNS, Plt. Bupati Sukirman Minta Junjung Tinggi Loyalitas kepada Pimpinan dan Lembaga
Personel Polsek Madat dan Warga Kompak Gotong Royong Bersihkan Makam
Sarapan Bersama, Cara Sederhana Kapolres Aceh Timur Perkuat Soliditas Internal
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:06 WIB

Polres Parigi Moutong Gelar Gerakan Pangan Murah, 300 Kg Beras Diserbu Warga—Harga Terjangkau Jadi Solusi Nyata

Selasa, 21 April 2026 - 20:00 WIB

Infrastruktur Pengairan Morowali Disorot, Proyek 2026 Belum Jalan Meski Usulan Sudah Masuk

Selasa, 21 April 2026 - 18:30 WIB

Pererat Silaturahmi, Wakil Asisten II Setda Kota Palembang Hadiri Halal Bihalal PWNU Bersama Komisaris BSI

Selasa, 21 April 2026 - 07:08 WIB

Wabup Morut terima aliansi petani Petasia Timur yang mendesak penyelesaian konflik lahan sawit di areal PT ANA

Selasa, 21 April 2026 - 07:04 WIB

Serahkan SK Pengangkatan PNS, Plt. Bupati Sukirman Minta Junjung Tinggi Loyalitas kepada Pimpinan dan Lembaga

Berita Terbaru