Batang – suaramasyarakat.com//Aksi yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector kembali meresahkan masyarakat. Seorang warga Kabupaten Batang berinisial AG mengaku menjadi korban perampasan mobil secara paksa oleh sekitar 10 orang di wilayah Pegandon, Kabupaten Kendal. Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 11.00 WIB dan meninggalkan trauma mendalam bagi korban.
Menurut penuturan AG, rombongan tersebut secara tiba-tiba menghentikan kendaraan yang dikemudikannya, lalu memaksa masuk ke dalam mobil, melakukan intimidasi, dan menguasai kendaraan tanpa menunjukkan surat tugas, putusan pengadilan, maupun berita acara serah terima kendaraan sebagaimana prosedur hukum yang berlaku.
Mobil milik korban berupa Honda Brio Satya dengan nomor polisi B 1493 PRD dan STNK asli bernomor H 8956 QZ langsung dibawa kabur oleh rombongan tersebut. Korban tidak diberikan kesempatan untuk memahami alasan hukum penarikan kendaraan.
Lebih jauh, saat AG berusaha menghubungi pihak keluarga, salah satu dari rombongan tersebut diduga merampas telepon genggam korban, sehingga ia tidak dapat meminta pertolongan. Tindakan ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya perampasan disertai intimidasi.
“Kalau memang ada tunggakan, seharusnya diselesaikan secara prosedural. Tapi ini kasar, mengancam, masuk ke mobil, dan mengambil paksa kendaraan. Perlakuannya seperti bukan warga sipil, tapi seolah-olah aparat,” ujar AG.
Korban mengaku mengetahui adanya keterlambatan pembayaran karena kendaraan tersebut bukan atas namanya, namun menegaskan bahwa hal tersebut tidak membenarkan tindakan kekerasan dan perampasan. Alih-alih aman dari kejaran kolektor, AG justru menjadi korban dugaan tindak pidana di jalan umum.
Akibat kejadian tersebut, AG mengalami trauma psikologis dan menyatakan akan melaporkan secara resmi tindakan para oknum tersebut ke pihak kepolisian. Ia berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas agar praktik penarikan kendaraan secara arogan dan melawan hukum tidak terus terulang.
Kasus ini kembali membuka mata publik bahwa praktik debt collector di lapangan masih kerap bertindak di luar batas hukum, merampas hak warga, dan menciptakan rasa takut di ruang publik.
Red -anggara

