SUARAMASYARAKAT.COM//Palembang — Seorang lurah di Kota Palembang berinisial SA, selaku Lurah Kebun Bunga, dilaporkan ke Wali Kota Palembang, Inspektorat Kota Palembang, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) atas dugaan tidak profesional dalam memberikan pelayanan publik, khususnya terkait penerbitan Surat Pernyataan Ahli Waris dan Surat Keterangan Ahli Waris.
Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum klien ahli waris almarhum Samjuddin, yang menilai tindakan lurah bersangkutan bertentangan dengan PP Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pembinaan dan Pengawasan ASN serta kode etik Aparatur Sipil Negara.
Permohonan Ditolak Meski Berkas Lengkap
Menurut pelapor, pada saat kliennya mengajukan permohonan surat ahli waris, seluruh persyaratan administratif telah dilengkapi dan diserahkan kepada pihak kelurahan, antara lain:
KTP dan KK ahli waris
Surat kematian almarhum
KTP keluarga almarhum
Buku nikah istri almarhum
Kehadiran dua orang saksi, salah satunya adik kandung almarhum
Namun, permohonan tersebut justru ditolak oleh lurah dengan alasan tidak adanya sertifikat tanah, yang dinilai tidak relevan dalam proses penerbitan surat keterangan ahli waris.
“Ini menjadi pertanyaan besar, apakah ini kewenangan kelurahan atau kewenangan BPN? Karena dalam praktik selama ini, pembuatan surat keterangan ahli waris tidak mensyaratkan sertifikat,” tegas pelapor.
Pernyataan di Video Viral Dipersoalkan
Selain itu, pelapor juga menyoroti video viral tertanggal 9 Desember 2025, di mana lurah bersangkutan diduga menyatakan bahwa pemohon “tidak memiliki berkas sama sekali”. Pernyataan tersebut dinilai tidak sesuai fakta, karena berkas telah diserahkan dan diperlihatkan kepada Sekretaris Lurah maupun Lurah Kebun Bunga.
Penolakan disebut terjadi semata-mata karena tidak adanya sertifikat, sehingga permohonan surat ahli waris ditolak secara mentah-mentah.
Dinilai Lempar Tanggung Jawab ke Notaris
Pelapor juga menyayangkan pernyataan lurah dalam video tersebut yang menyarankan agar pemohon mengurus ke notaris.
“Ini bentuk cuci tangan. Untuk warga beragama Islam, yang berwenang mengeluarkan surat pernyataan dan keterangan ahli waris adalah lurah, bukan notaris dan bukan kecamatan,” ujarnya.
Hingga saat ini, surat pernyataan maupun surat keterangan ahli waris tersebut belum juga diterbitkan oleh pihak kelurahan.
Persoalan Tanda Tangan RT/RW
Permasalahan lain muncul ketika pihak kelurahan meminta agar surat pernyataan ahli waris dibuat sendiri oleh pemohon dan ditandatangani oleh Ketua RT, RW, dan lurah. Namun, Ketua RW menolak menandatangani karena wilayah objek bukan merupakan wilayahnya.
Pelapor menilai permintaan tanda tangan RW tersebut keliru dan menunjukkan lemahnya pemahaman administrasi pemerintahan.
“Yang berwenang menandatangani itu RT, lurah, dan camat. RW tidak memiliki kewenangan dalam hal ini. Seharusnya lurah memahami hal tersebut,” tegasnya.
Minta Pembinaan oleh Inspektorat
Atas rangkaian peristiwa tersebut, pelapor secara resmi mengajukan pengaduan ke Inspektorat Kota Palembang terkait dugaan pelanggaran disiplin dan etika ASN.
Pelapor berharap laporan ini dapat menjadi dasar dilakukannya pembinaan dan evaluasi terhadap lurah bersangkutan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan tidak merugikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi.
“Kalau pola pikir seperti ini dibiarkan, yang dirugikan bukan lurah, tapi masyarakat. Pelayanan publik seharusnya memberi solusi, bukan menimbulkan ketakutan,” pungkasnya.

