SUARAMASYARAKAT.COM///Banggai — Jajaran Polsek Toili, Polres Banggai, berhasil memediasi dua warga yang terlibat dugaan tindak pidana penganiayaan akibat pengaruh minuman keras (miras). Mediasi tersebut dilaksanakan pada Senin (5/1/2026).
Proses mediasi dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas Brigpol Moh. Kosim, serta dihadiri oleh pemerintah Desa Saluan, pihak pelapor, dan pihak terlapor.
Setelah menerima laporan dari pihak pelapor dan melakukan pengambilan keterangan saksi-saksi, Bhabinkamtibmas segera melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi terhadap kedua belah pihak yang berselisih.
Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada malam pergantian Tahun Baru, Kamis (1/1/2026), bertempat di jembatan yang menghubungkan Desa Saluan dan Desa Karang Anyar, Kecamatan Moilong.
“Pada saat itu, pelapor dan terlapor bersama beberapa rekannya menggelar pesta minuman keras untuk menyambut Tahun Baru 2026. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, terjadi cekcok antara Lk. K dan Lk. R yang berujung keributan,” jelas IPTU Yoga.
Akibat kejadian tersebut, Lk. K diduga melakukan pemukulan terhadap Lk. R hingga menyebabkan luka pada bagian bibir.
Melalui mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan saling memaafkan.
Pada kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa menjaga emosi, mengontrol diri, serta menghindari konsumsi minuman keras yang dapat memicu terjadinya tindak kriminal dan gangguan kamtibmas.

