SUARAMADYARAKAT.COM/Banggai — Dua kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kintom, Polres Banggai, berhasil diselesaikan secara kekeluargaan melalui proses mediasi. Kedua kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh pihak korban kepada aparat kepolisian.
Kapolsek Kintom, AKP Muh. Zulfikar, S.H., menjelaskan bahwa kedua laporan tersebut diterima pada Senin (5/1/2026).
Kasus pertama terjadi di Kecamatan Nambo, dengan korban berinisial MB (40) dan terlapor suaminya IU (43). Peristiwa tersebut bermula dari percekcokan antara pasangan suami istri yang dipicu persoalan sepeda motor hingga berujung pada tindakan penganiayaan.
“Diketahui sebelumnya kedua pihak sempat tidak saling bertegur sapa, hingga akhirnya terjadi pertengkaran yang berujung pada tindakan kekerasan,” ujar AKP Zulfikar.
Kasus kedua menimpa pasangan suami istri asal Kecamatan Kintom. Dalam kejadian ini, GS (42) selaku istri menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh suaminya PA (50).
“Menerima aduan dari para istri, pihak Polsek Kintom kemudian mengambil langkah mediasi dan berhasil mendamaikan kedua pasangan tersebut pada Selasa (6/1/2026) pagi,” jelasnya.
Proses mediasi dilaksanakan di Mapolsek Kintom dengan mempertemukan masing-masing pasangan suami istri guna mencari penyelesaian secara musyawarah dan mufakat.
Hasilnya, kedua pasangan sepakat untuk saling memaafkan, berdamai, dan kembali membina hubungan rumah tangga dengan baik sehingga permasalahan dapat diselesaikan tanpa berlanjut ke proses hukum.
Kapolsek Kintom berharap kejadian serupa tidak kembali terulang. Ia mengimbau agar setiap pasangan suami istri senantiasa menjaga komunikasi, saling pengertian, dan mengedepankan kasih sayang dalam kehidupan rumah tangga.
“Setelah proses mediasi selesai dan kesepakatan tercapai, kedua pasangan suami istri tersebut kembali pulang bersama,” pungkasnya.

