Pemkab Pekalongan Apresiasi Raperda Cagar Budaya dan Penyelenggaraan Pendidikan

- Redaksi

Kamis, 1 Januari 2026 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMAYARAKAT.COM//KAJEN 31 desember 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan mengapresiasi inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Dasar. Hal tersebut disampaikan Bupati Pekalongan melalui Wakil Bupati Pekalongan Sukirman, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan dengan agenda penyampaian pendapat Bupati terhadap dua Raperda tersebut, Rabu (31/12/2025).

Wabup Sukirman menyampaikan bahwa Kabupaten Pekalongan memiliki kekayaan budaya yang sangat beragam, baik berupa benda, bangunan, struktur, situs, maupun kawasan yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. Oleh karena itu, diperlukan upaya pelindungan dan pelestarian secara terencana dan berkelanjutan agar keberadaan cagar budaya tetap terjaga serta dapat diwariskan kepada generasi mendatang. “Atas dasar tersebut, Pemerintah Daerah mengapresiasi inisiatif penyusunan Raperda tentang Cagar Budaya ini,” ujar Wabup.

Baca Juga :  Demi Keselamatan Pengguna Jalan, Satlantas Polres Aceh Timur Pasang Spanduk Himbauan di Lokasi Rawan Longsor 

Lebih lanjut, Wabup berharap dalam pembahasan lanjutan Raperda Cagar Budaya dapat diatur secara lebih rinci terkait strategi dan upaya pelestarian, termasuk pembagian tanggung jawab antara Pemerintah Daerah dan masyarakat. Selain itu, Raperda tersebut juga diharapkan dapat dikonsultasikan secara komprehensif dan substantif kepada Pemerintah Provinsi agar penyusunannya sesuai dengan kaidah, norma, dan kewenangan, serta dapat menjadi payung hukum yang efektif di Kabupaten Pekalongan.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Dasar, Wabup Sukirman menegaskan bahwa pendidikan merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal.

Selain itu, guna memenuhi hak pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal menjadi instrumen kebijakan yang strategis dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas di Kabupaten Pekalongan. “Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang komprehensif dalam mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi dan pengawasan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pesta Miras Malam Tahun Baru Berujung Penganiayaan, Bhabinkamtibmas Toili Berhasil Mediasi

Untuk itu, Pemerintah Daerah berharap agar dalam pembahasan lebih lanjut, Raperda tersebut tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kaidah, norma, dan batasan kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Pekalongan dapat berjalan secara efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir, dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Salman, Perwakilan Kapolres, Perwakilan Dandim, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Ruben R Prabu Faza, para anggota dewan, Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar, dan Para Kepala OPD. *Tim Prokompim Setda Kab Pekalongan
(Santokajen)

Berita Terkait

Polres Parigi Moutong Gelar Gerakan Pangan Murah, 300 Kg Beras Diserbu Warga—Harga Terjangkau Jadi Solusi Nyata
Infrastruktur Pengairan Morowali Disorot, Proyek 2026 Belum Jalan Meski Usulan Sudah Masuk
Pererat Silaturahmi, Wakil Asisten II Setda Kota Palembang Hadiri Halal Bihalal PWNU Bersama Komisaris BSI
Berlangsung Kondusif, Polres Banggai Beri Pelayanan Eksekusi Pengosongan Lahan di Kilongan Permai
Wabup Morut terima aliansi petani Petasia Timur yang mendesak penyelesaian konflik lahan sawit di areal PT ANA
Serahkan SK Pengangkatan PNS, Plt. Bupati Sukirman Minta Junjung Tinggi Loyalitas kepada Pimpinan dan Lembaga
Personel Polsek Madat dan Warga Kompak Gotong Royong Bersihkan Makam
Sarapan Bersama, Cara Sederhana Kapolres Aceh Timur Perkuat Soliditas Internal
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:06 WIB

Polres Parigi Moutong Gelar Gerakan Pangan Murah, 300 Kg Beras Diserbu Warga—Harga Terjangkau Jadi Solusi Nyata

Selasa, 21 April 2026 - 20:00 WIB

Infrastruktur Pengairan Morowali Disorot, Proyek 2026 Belum Jalan Meski Usulan Sudah Masuk

Selasa, 21 April 2026 - 18:30 WIB

Pererat Silaturahmi, Wakil Asisten II Setda Kota Palembang Hadiri Halal Bihalal PWNU Bersama Komisaris BSI

Selasa, 21 April 2026 - 07:08 WIB

Wabup Morut terima aliansi petani Petasia Timur yang mendesak penyelesaian konflik lahan sawit di areal PT ANA

Selasa, 21 April 2026 - 07:04 WIB

Serahkan SK Pengangkatan PNS, Plt. Bupati Sukirman Minta Junjung Tinggi Loyalitas kepada Pimpinan dan Lembaga

Berita Terbaru