Audiensi Dana PBB Desa Garungwiyoro Alot: Pemdes Dinilai Minim Transparansi dan Tabrak Aturan Keuangan

- Redaksi

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM//Pekalongan 26 desember 2025 – Pemerintah Desa (Pemdes) Garungwiyoro, Kecamatan Kandangserang, menggelar audiensi untuk melaporkan progres penanganan dugaan penyelewengan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020–2025 pada Rabu (24/12/2025). Meski Pemdes mengeklaim sebagian dana telah disetorkan ke BPKD, forum berakhir dengan ketidakpuasan warga akibat minimnya transparansi data.

 

Penyelesaian “Cicilan” Penyelewengan Dana

 

Dalam forum tersebut, terungkap rincian pengembalian dana dari oknum perangkat desa yang diduga terlibat:

 

Lili: Mengembalikan Rp3,2 juta (kurang Rp1 juta).

Mahrawi: Mengembalikan Rp4 juta (kurang Rp200 ribu).

Azhar Nawawi: Belum mengembalikan dana sama sekali. Total dana yang baru terkumpul adalah Rp7,2 juta, dengan tenggat waktu pengembalian final yang disepakati pada 30 Januari 2026.

Keluhan Warga: Istilah Teknis dan Data “Gelap”

 

Warga mengeluhkan gaya komunikasi Pemdes yang menggunakan istilah teknis seperti earmark dan non-earmark tanpa penjelasan, yang dinilai hanya untuk mengaburkan substansi masalah. “Padahal bisa dijelaskan sederhana, dana fisik dan non-fisik kan bisa,” ujar Mardiono, salah satu warga. Selain itu, laporan progres disampaikan tanpa disertai dokumen pendukung yang rinci, sehingga memicu mosi tidak percaya.

 

Analisis Kritis Berdasarkan Peraturan yang Berlaku

Baca Juga :  Gubernur Anwar Hafid dan Forkopimda Sulteng Bahas Isu Strategis dari Tambang Ilegal hingga Narkoba

 

Penerapan prosedur pengembalian dana melalui “kesepakatan forum” dan minimnya transparansi dalam audiensi ini berpotensi melanggar beberapa instrumen hukum utama:

 

1. Pelanggaran Asas Pengelolaan Keuangan Desa

 

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 24 & 26) dan Permendagri No. 20 Tahun 2018, pengelolaan keuangan desa wajib memenuhi asas Transparan dan Akuntabel.

 

Analisis: Menyampaikan laporan tanpa data pendukung (bukti setor/rekening koran) melanggar asas transparansi. Penggunaan istilah teknis yang sulit dipahami masyarakat juga menghambat hak warga untuk mendapatkan informasi yang benar dan jujur.

2. Potensi Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999)

 

Berdasarkan aturan hukum, pengembalian kerugian negara/desa tidak menghapus pidana jika unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang telah terpenuhi.

 

Analisis: Dana PBB adalah dana titipan rakyat untuk negara. Jika dana tersebut tidak disetorkan sejak 2020 hingga 2025, maka unsur “menguntungkan diri sendiri/orang lain” dan “merugikan keuangan negara” sudah terjadi selama bertahun-tahun. Penyelesaian lewat mekanisme “kesepakatan batas waktu” (Januari 2026) tanpa proses hukum yang jelas dapat dinilai sebagai upaya meloloskan oknum dari jerat hukum.

3. Pengabaian Peraturan Bupati (Perbup) tentang PBB

Baca Juga :  Ramp Check Polres Pidie Jaya untuk Wujudkan Transportasi Aman

 

PBB merupakan pajak daerah yang diatur melalui Perda dan Perbup. Perangkat desa bertugas sebagai pemungut yang wajib menyetorkan hasil pungutan secara tepat waktu.

 

Analisis: Penahanan dana selama 5 tahun (2020–2025) adalah pelanggaran berat administrasi dan pidana pajak. Batas waktu pengembalian yang disepakati di desa tidak dikenal dalam prosedur penagihan pajak resmi yang seharusnya memiliki sanksi denda dan administrasi langsung.

4. Hak Partisipasi Masyarakat (UU Desa Pasal 68)

 

Masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai pengelolaan desa dan melakukan pemantauan terhadap kinerja Pemdes.

 

Analisis: Ketua Karang Taruna, Cipto, mendesak adanya evaluasi dan langkah tegas. Jika Pemdes tidak mampu menyajikan data rinci, warga secara hukum dapat melaporkan hal ini kepada Inspektorat Kabupaten Pekalongan untuk dilakukan Audit Investigatif.

 

Kesimpulan:

 

Upaya Pemdes Garungwiyoro melaporkan progres melalui audiensi patut diapresiasi secara moral, namun secara hukum, metode “cicil” dan penyampaian informasi yang tertutup sangat lemah. Pemdes berisiko menghadapi gugatan hukum lebih lanjut jika tidak segera menunjukkan bukti setor resmi ke BPKD dan menyelesaikan seluruh kekurangan dana sebelum tenggat waktu yang mereka buat sendiri. (Santokajen)

Berita Terkait

Polres Parigi Moutong Gelar Gerakan Pangan Murah, 300 Kg Beras Diserbu Warga—Harga Terjangkau Jadi Solusi Nyata
Infrastruktur Pengairan Morowali Disorot, Proyek 2026 Belum Jalan Meski Usulan Sudah Masuk
Pererat Silaturahmi, Wakil Asisten II Setda Kota Palembang Hadiri Halal Bihalal PWNU Bersama Komisaris BSI
Berlangsung Kondusif, Polres Banggai Beri Pelayanan Eksekusi Pengosongan Lahan di Kilongan Permai
Wabup Morut terima aliansi petani Petasia Timur yang mendesak penyelesaian konflik lahan sawit di areal PT ANA
Serahkan SK Pengangkatan PNS, Plt. Bupati Sukirman Minta Junjung Tinggi Loyalitas kepada Pimpinan dan Lembaga
Personel Polsek Madat dan Warga Kompak Gotong Royong Bersihkan Makam
Sarapan Bersama, Cara Sederhana Kapolres Aceh Timur Perkuat Soliditas Internal
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:06 WIB

Polres Parigi Moutong Gelar Gerakan Pangan Murah, 300 Kg Beras Diserbu Warga—Harga Terjangkau Jadi Solusi Nyata

Selasa, 21 April 2026 - 20:00 WIB

Infrastruktur Pengairan Morowali Disorot, Proyek 2026 Belum Jalan Meski Usulan Sudah Masuk

Selasa, 21 April 2026 - 18:30 WIB

Pererat Silaturahmi, Wakil Asisten II Setda Kota Palembang Hadiri Halal Bihalal PWNU Bersama Komisaris BSI

Selasa, 21 April 2026 - 07:08 WIB

Wabup Morut terima aliansi petani Petasia Timur yang mendesak penyelesaian konflik lahan sawit di areal PT ANA

Selasa, 21 April 2026 - 07:04 WIB

Serahkan SK Pengangkatan PNS, Plt. Bupati Sukirman Minta Junjung Tinggi Loyalitas kepada Pimpinan dan Lembaga

Berita Terbaru